![]() |
Dua dari 5 tersangka begal truk yang telah diamankan Kepolisian. (foto: dok-resbla) |
“Penangkapan terhadap para pelaku
dilakukan aparat gabungan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda
Jateng dan Resmob Polres Blora dipimpin Kompol Priyo, SH, SIK. Mereka
ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk sementara ini tim
masih memburu pelaku penadah dan mencari barang-bukti lainnya,”
tutur Kapolres Blora AKBP Surisman SIK melalui Kanit Resmob Polres
Blora Ipda Edi Santosa, Senin (27/02/17).
Menurut Ipda Edi Santosa, tersangka
yang diamankan merupakan pelaku curas spesialis truk.
![]() |
Barang-barang milik tersangka begal diamankan sebagai bukti aksi kejahatran. (foto: dok-resbla) |
Sedangkan keempat tersangka lainnya
adalah Yono alias Gendut (32) dan Hariyanto alias Heri (26) keduanya
warga Kecamatan Tunjungan, Kab. Blora, lalu Purnomo (27) warga
Kecamatan Lasem, Kab. Rembang, serta Agus Husaini (35) warga
Kecamatan Glagah, Kab.Lamongan Jatim.
“Mereka masing-masing mempunyai peran
tersendiri dalam melancarkan aksinya,” lanjutnya.
Disampaikan Ipda Edi Santosa, bahwa
komplotan bandit tersebut terakhir kalinya melancarkan aksi pada 22
Februari 2017 lalu di Jl.Randublatung-Doplang masuk wilayah Desa
Randuwalang Kecamatan Jati Kab.Blora. Korbannya adalah Usman Bin
Setri, sopir truk ekspedisi asal Lamongan Jatim.
Seperti yang sudah-sudah, aksi itu
dilakukannya pada dini hari. Para pelaku kerap melakukan aksi
pembegalan di saat kondisi jalanan sudah sepi. Mereka biasa menyasar
truk yang berhenti di pinggir tol saat pengemudi tengah beristirahat.
“Korban biasanya ditodong senjata api
dan sajam yang dibawa pelaku, kemudian diikat, dianiaya lalu
dimasukkan ke dalam kendaraan yang dibawa pelaku. Korban biasanya
diikat dan matanya ditutup menggunakan lakban. Korban lalu dibawa
menuju arah timur. Sesampai di daerah Lamongan korban yang sudah
tidak berdaya dibuang di pinggir jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Ipda Edi Santosa
para tersangka membawa kabur truk berikut muatannya ke penadah yang
saat ini masih buron. Di sana, mereka menjual truk sekaligus
muatannya hingga ratusan juta rupiah.
Ia mengatakan, komplotan begal ini
memang sudah sering melakukan aksi kejahatannya. Namun sementara yang
baru 5 yang terindikasi, mereka melakukan aksinya yakni di Jl.
Pantura Kendal bulan Januari 2017, lalu di Tuntang Kab.Semarang 05
Februari 2017, di Randublatung-Doplang Kab. Blora 22 Februari 2017,
Kabupaten Kudus di bulan Desember 2016, dan di Rembang dengan 3 TKP
pencurian Pick Up.
Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi
santosa menjelaskan sebelum melakukan aksinya, komplotan ini
melakukan survei di jalan sebelum melakukan aksinya pada malam hingga
dini hari.
“Mereka tidak melihat truk itu ada
muatannya atau tidak, begitu ada truk berhenti mereka langsung
menodong korban lalu memasukkan korban ke mobil mereka setelah diikat
dan diplakban mata dan mulutnya dan korban dibuang di jalan. Untuk
penanganan kasus curas ini diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda
Jateng karena seluruh TKP berada di wilayah hukum Polda Jateng,”
jelas Ipda Edi Santosa.
Tersangka dan barang bukti saat ini
telah diamankan petugas sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, tim Opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Jateng dan Resmob
Polres Blora masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar DPO
penadah. Sementara para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365
KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman
maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar