![]() |
Riyanto (26) akhirnya harus berurusan dengan polisi karena hendak mencuri motor lewat kandang kambing. (foto: dok-resbla) |
Menurut
Kapolsek Kedungtuban, AKP Sugiharto SH, kejadian itu berawal pada
hari Minggu (12/2/2017), kambing milik Kardi (60) warga Desa Wado
Kecamatan Kedungtuban tiba-tiba mengembek seperti ketakutan di
kandang samping rumah. Merasa ada yang aneh, Kardi langsung melihat
hewan peliharaannya itu, alangkah kaget ia menjumpai seorang pemuda
yang telah masuk ke rumah lewat pintu samping.
Ia
adalah Riyanto (26) yang diketahui hendak mencuri sepeda motor Honda
Beat Nopol B-3140-CDF milik Kardi. Sontak Kardi langsung berteriak
maling dan mengejar tersangka yang lari kencang begitu ketahuan
pemilik rumah. Namun sayang, Kardi tidak berhasil mengejar tersangka.
“Dari
kejadian itu, Kardi melapor ke Mapolsek Kedungtuban dengan membawa
barang bukti sebuah handphone milik tersangka yang ditemukan jatuh di
pekarangan rumah. Bermodal handphone tersebut, petugas tidak butuh
waktu lama untuk mencari keberadaannya. Senin langsung kami tangkap
di rumahnya,” ucap Kapolsek AKP Sugiharto SH.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti
di amankan ke Mapolsek Kedungtuban untuk keperluan pemeriksaan lebih
lanjut.
“Dari hasil perbuatan yang dilakukan
tersangka Riyanto, dirinya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian
pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara
karena mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor,” pungkas AKP
Sugiharto, SH. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar