![]() |
Petugas mendata jumlah bekas tebangan jati yang dilakukan para pencuri di hutan Japah. (foto: ip-ib) |
Seperti yang terjadi Jumat dini hari
(20/1/2017) kemarin, puluhan pencuri kayu diduga melakukan penebangan
pohon secara ilegal. Tak hanya itu, sebelum melakukan penebangan jati
salah satu petugas Polisi Hutan (polhut) disekap dan disandera di
sebuah gubuk tengah hutan.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan
Kasat Shabara Polres Blora AKP. Herry Dwi SH, MH kasus pencurian itu
terjadi sekira pukul 04.00 WIB dengan modus menyandera petugas Polhut
bernama Pak Nur yang sedang bertugas di wilayah Pos Sangkrah, KPH
Mantingan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, Jumat (20/01/17).
“Mengetahui adanya laporan informasi
tindak pidana pencurian kayu dengan modus penyanderaan petugas, saya
bersama Kanit Resmob Polres Blora Ipda Edi Santosa mengajak anggota
langsung menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP, pengecekan dan
penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi
untuk proses selanjutnya,” ucap AKP. Herry Dwi SH, MH, Sabtu
(21/1/2017).
![]() |
Sisa tebangan kayu jati yang tidak sempat dibawa pencuri dan ditinggal di hutan. (foto: ip-ib) |
Dalam beberapa bulan terakhir, regu
patroli gabungan Perhutani KPH Mantingan bersama Sat Shabara Polres
Blora di wilayah tersebut telah menemukan banyak pohon jati tinggal
tunggak bekas tebangan pencuri. Tidak hanya itu, dalam beberapa bulan
terakhir juga telah memergoki aktivitas pencuri kayu jati serta
menangkap tangan tersangka pelakunya. Mulai dari penyergapan terhadap
tersangka yang baru saja menebang dan membawa keluar hutan kayu
curian, sampai menjegal mobil pengangkut jati curian di jalan raya.
“Untuk kasus ini, korban sandera
telah ditemukan dalam keadaan sadar. Sedangkan pelaku telah kabur
membawa sejumlah tebangan pohon jati. Jumlahnya puluhan orang, kami
akan selidiki agar bisa menangkap semuanya,” lanjut AKP. Herry Dwi
SH, MH.
Kasat Shabara mengatakan faktor
penyebab tingginya kasus pencurian kayu menurutnya para pelaku itu
terdesak kebutuhan ekonomi dan suka terpancing ikut membantu pencuri
kayu, sehingga nekat menebang dan menjual kayu jati dari hutan
Perhutani di sekitarnya.
“Saat ini pihak Reskrim Kepolisian
Resor Blora masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan
pelakunya,” ujar Ipda Edi Santosa Kanit Resmob.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti
yang diamankan petugas kepolisian, diantaranya beberapa potong kayu
jati yang tertinggal di TKP, bekas tunggak dari penebangan kayu oleh
pelaku serta keterangan Saksi sekaligus korban penyanderaan petugas
Polisi Hutan.
Atas perbuatan ini, pelaku pencurian
kayu jati milik negara dapat dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
”Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda Rp
500 juta. Mohon doanya semoga bisa segera ditangkap,” pungkasnya.
(ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar