![]() |
Wanita pelaku penggelapan mobil rental sedang dimintai keterangan oleh petugas Polsek Cepu. (dok-ib) |
Ia adalah Dyah Kusharini seorang ibu
rumah tangga berusia 41 yang kini diamankan Polsek Cepu. Sedangkan
suaminya Joko Agus masih dalam pencarian oleh kepolisian. Berdasarkan
keterangan Kapolsek Cepu AKP Selamet SH, wanita itu ditangkap setelah
menggadaikan mobil rental merk Toyota Avanza milik Karsiman (60)
warga Ngareng Cepu.
“Awalnya pelaku menyewa mobil milik
korban untuk dipakai acara pernikahan keluarga di Semarang selama 4
(empat) hari. Ternyata lebih dari perjanjian tersebut mobil rental
belum di kembalikan dan akhirnya Karsiman si pemilik mobil
melaporkannya ke Polsek Cepu untuk diselidiki. Setelah menerima
laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim Polsek Cepu
Resor Blora menangkap tersangka Dyah Kusharini dirumahnya,” kata
AKP Selamet SH kepada Info Blora, Minggu (22/1/2017) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka
mengaku berpura-pura menyewa mobil rental untuk acara resepsi
pernikahan hanyalah modus belaka, ternyata mobil tersebut digadaikan
sebesar 20 juta rupiah kepada Jabrik warga Bojonegoro.
AKP Selamet SH mengatakan pihaknya
telah melakukan penyidikan terhadap kasus penipuan dan penggelapan
mobil rental ini. Beberapa saksi telah diperiksa dan diminta
keterangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan pengembangan
kasus selanjutnya.
“ Kasus dengan modus penggadaian
mobil rental memang akhir-akhir ini terjadi, kami akan lakukan
penyelidakan tersangka yang masih mencari DPO dan mengusut kasus ini
sampai tuntas,” kata AKP Selamet SH.
Atas perbuatan tersangka ini, dia
dijerat pasal 372 yo 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan
ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kita masih terus
melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Mengenai dugaan apakah tersangka
merupakan sindikat pencurian mobil, AKP Selamet SH mengatakan masih
mendalaminya. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara
mendalam,” tuntasnya. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar