![]() |
Sejumlah barang bukti hasil sitaan dari pelaku transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Cepu, Sabtu malam (21/1/2017). (foto: dok-ib) |
Dalam operasi penggagalan tersebut, tim
Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap pelaku bernama
Anton Kusweli Nopensah (40) asal Kelurahan Sidomulyo RT.05/RW.12 Kec.
Cepu, dan Priyonggo (32) warga Desa Begadon, Kecamatan Gayam,
Bojonegoro, Jawa Timur. Keduanya akan melakukan transaksi di depan
minimarket namun tim Cobra Res Blora dengan sigap menggagalkannya.
“Sabtu malam (21/01/17) atas
informasi dari yang kami dapat, tentang adanya seseorang yang akan
melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan minimarket Jalan
Stasiun Kota. Tim kami langsung menuju ke tempat yang diinformasikan
dan melakukan penyekatan,” ujar Kasat Narkoba AKP Suparlan.
![]() |
Kedua pelaku transaksi narkoba yang ditangkap Polres Blora. (foto: dok-ib) |
“Kami langsung melakukan penggledahan
terhadap orang tersebut dan didapati barang haram itu. Dari tangan
pelaku diamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, serta
satu unit mobil, dua buah handphone, uang tunai 300 ribu rupiah dan
satu kantong plastik alat penghisap sabu (Bong),” kata AKP
Soeparlan saat dihubungi, Minggu (22/1/2017).
0 komentar:
Posting Komentar