![]() |
Kayu jati gelondongan hasil pencurian di hutan Desa Ngliron. (foto: dok-resbla) |
Tepat dua hari kemudian, pada hari
Sabtu (7/1/2017) petugas berhasil menangkap pencurinya di Kecamatan
Bogorejo. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Blora AKP
Asnanto, ada dua tersangka yang ditangkap di sebuah warung milik Mbak
War Bogorejo. Yakni Sukendi (33) warga Sitirejo Tunjungan dan
Suprapto (35) warga Kadiwono Rembang.
“Kita tangkap tersangka pada Sabtu
siang sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya saat ini sedang dalam
pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Blora,” ucap AKP Asnanto.
Ia menceritakan bahwa dari penangkapan
tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 7
gelondong kayu jati tanpa dokumen sebanyak 1,9 m3, sebuah truk dengan
nopol K 1581 MD, gergaji panjang,
gergaji besi dan gembok. Diduga kuat alat-alat tersebut digunakan
untuk menebang pohon dan mengangkutnya.
![]() |
Pencuri kayu jati keempat dari kiri dan keempat dari kanan diamankan beserta truk yang digunakan mencuri. (foto: dok-resbla) |
Untuk
mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan terus meningkatkan
patroli wilayah hutan yang rawan pencurian dengan bekerjasama dengan
Perhutani. Karena menurutnya hutan merupakan aset negara yang sudah
seharusnya dijaga dan dirawat bersama sesuai peruntukannya.
(teg-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar