![]() |
| Mobil damkar yang tadinya berada dibawah kelola BPBD kini berpindah ke Satpol PP sesuai aturan OPD baru tahun 2017. (foto: dok-polpp) |
“Dalam struktur
organisasi Satpol PP yang baru sesuai OPD baru, ada seksi pemadaman
kebakaran (PMK). Sehingga damkar yang sebelumnya berada di BPBD
dipindahkan ke Satpol PP,” ujar Kepala Satpol PP Blora, Anang Sri
Danaryanto, kemarin.
Setidaknya ada 3
mobil pemadam kebakaran yang telah diserahkan oleh BPBD ke Satpol PP
Blora. Tidak hanya armada dan peralatannya saja, tetapi juga personel
damkarnya. “Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP telah
mendapat limpahan personel dan peralatan Damkar dari BPBD. Serah
terima aset dan personel itu telah dilakukan 3 Januari lalu
disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Blora Bondan Sukarno,”
jelasnya.
![]() |
| Serah terima aset dan personel damkar dari BPBD ke Satpol PP. (foto: dok-bpbd) |
Selain telah
diamanatkan dalam peraturan daerah pembentukan OPD baru, tugas
pemadaman kebakaran erat kaitannya dengan ketertiban di masyarakat.
Upaya mewujudkan dan menjaga ketertiban itu merupakan salah satu
domain Satpol PP. “Karena itulah kami diserahi tambahan tugas
pemadaman kebakaran,” tandasnya.
Tugas tersebut,
sejatinya bukan hal baru bagi Satpol PP. Dia mengungkapkan, sebelum
dibentuknya BPBD di Blora beberapa tahun lalu, Satpol PP pernah
menjalankan tugas pemadaman kebakaran.
Sehingga mulai
sekarang, jika terjadi kebakaran atau kegiatan yang memerlukan
penyemprotan air masyarakat diminta menghubungi Kantor Satpol PP
Blora di nomor (0296) 4319051. “Silahkan dicatat nomor telepon
tersebut, mengingat kantor kami baru sehingga ada perubahan nomor
telepon,” pungkasnya. (ag-infoblora)



0 komentar:
Posting Komentar