![]() |
Kedua tersangka dengan barang bukti hasil pencuriannya. (foto: dok-resbla) |
Sepasang kekasih tersebut terpaksa
diamankan oleh Polsek Sambong Resor Blora lantaran melakukan
pencurian di toko milik Sumaji (31) warga Desa Pojokwatu. Sejumlah
barang di tokonya berhasil dicuri yakni satu kantong kresek Rokok,
satu buah Kipas angin dan TV monitor yang telah tersangka jual.
Menurut keterangan Kapolsek Sambong,
AKP Joko Priyono SH, keduanya nekat mencuri lantaran butuh untuk
kebutuhan sehari-hari, bersenang-senang termasuk untuk biaya pacaran.
“Mereka ini memang sepasang kekasih,
dan belum menikah. Pengakuannya, nekat mencuri lantaran kebutuhan
ekonomi. Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat
jalan-jalan dan jajan bareng di mana gitu ya. Saya kira seperti itu,”
kata AKP Joko Priyono SH, saat dimintai keterangan Rabu (04/01/2017)
kemarin.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku
menggunakan sarana mobil sedan putih corolla GL No.Pol K 7959 N.
Mobil itupun kini disita oleh Polsek Sambong sebagai barang bukti.
AKP Joko Priyono SH mengungkapkan bahwa modus pencurian dilakukan
dengan memanjat ventilasi/angin-angin belakang rumah dan berhasil
masuk melalui dapur.
![]() |
Mobil yang digunakan untuk mencuri. (foto: dok-resbla) |
Kedua pelaku tersebut memang sudah
menjadi incaran Polisi karena banyak warga yang melaporkan kehilangan
barang. Dengan cerdik Unit Reskrim Polsek Sambong menggiring kedua
pelaku tersebut ke area pom bensin (SPBU) Sambong seolah-olah
mengajak transaksi dan kemudian tanpa sadar pelaku langsung di
tangkap.
“Keduanya ini sama-sama pengangguran,
dan mengaku melakukan aksi pencurian tersebut untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari. Maka atas tindakan kedua pelaku, kami
menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidanan pencurian,
dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”
pungkasnya. (ag-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar