![]() |
Dua bocah yang tertangkap sedang mencuri pakaian di Pasar Ngawen kini sedang diamankan di Polres Blora guna penyelidikan kasus. (foto: dok-pri) |
Kedua bocah tersebut berinisial AAS (14) bin Suparji warga RT 03
RW 01 Desa Bacem Kecamatan Banjarejo bersama rekannya SDT (14) bin Sukiman
warga RT 01 RW 01 Desa Bacem Kecamatan Banjarejo.
Sri Ngatijah, salah satu saksi mengatakan bahwa kejadian terkadi
pada pukul 18.30 WIB. “Kedua bocah tersebut dengan menggunakan tang telah
menjebol gembok kios pakaian yang ada di dalam Pasar Ngawen. Seketika itu warga
sekitar memergoki dan menangkap kedua bocah dan memukulinya,” ucap Sri.
Adapun Muh Okta Gunarso sang pemilik kios pakaian mengaku malam
itu ia sedang berada di rumahnya yang berada di RT 04 RW 05 Ngawen. “Sedang
dirumah, saya dilapori warga kalau bedak kios pakaian saya di Pasar Ngawen
dibobol 2 pencuri. Saya langsung menuju pasar untuk melakukan pengecekan.
Ternyata benar ada beberapa potong pakaian yang hilang,” ucap Okta.
“Ternyata sang pelaku telah ditangkap warga dan dipukuli, sehingga
pelaku pun dibawa ke Puskesmas untuk memperoleh pengobatan sebelum kemudian
dibawa ke Polsek Ngawen untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Sementara itu Kapolsek Ngawen, AKP Julianto membenarkan jika telah
terjadi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pasar Ngawen. “Kami telah
amankan tersangka yang keduanya masih di bawah umur dengan barang bukti 20
potong baju dan celana, 1 buah tang dan 2 buah gembok, serta 1 buah sepeda
motor tanpa plat nomor yang diduga dipakai untuk melakukan aksi pencurian,”
jelasnya.
Atas kejadian ini, kasus pun dilimpahkan ke Polres Blora agar bisa
diproses lebih lanjut. “Mereka telah melanggar pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara sehingga tidak bisa dilakukan diversi. Namun karena dua
tersangka masih dibawah umur, kami akan koordinasi dengan BAPAS Pati untuk
penahanannya,” ucap Kapolsek.
Hingga saat ini, kedua bocah tersebut masih menjalani pemeriksaan
di Mapolres Blora guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum
yang berlaku. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar