![]() |
| Petugas Sat Reskrim Polres Blora sedang memintai keterangan tersangka bandar judi dadu. (foto: hen-ib) |
Dua bandar judi dadu tersebut masing-masing Jasmin warga RT 01 RW
06 Desa Temurejo Kecamatan Blora Kota dan Mei Mukti Wibowo warga RT 05 RW 06
Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen.
“Keduanya berhasil diamankan petugas ketika membuka praktek
perjudian di Desa Semampir, ditempat hajatan pernikahan seorang warga setempat,”
kata Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto.
Sementara itu terpisah, Kapolsek Cepu AKP Slamet Irianto menjelaskan pada waktu
yang bersamaan jajarannya juga mengamankan seorang pengepul judi togel
Singapura.
“Dalam operasi pekat di Cepu kami mengamankan satu pengepul judi
togel Singapura atas nama Suharto warga RT 04 RW 02 Desa Jipang Kecamatan Cepu.
Ia ditangkap petugas di depan kantor PDAM Cepu, dengan barang bukti ratusan
ribu rupiah uang taruhan, kertas rekapan dan telpon seluler,” ujarnya.
Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto
ketika ditemui diruang kerjanya berharap tidak ada lagi bandar-bandar lain
yang membuka praktek perjudian yang sama, terlebih saat bulan
Ramadhan. Sehingga mengganggu ketentraman masyarakat yang sedang menjalankan
ibadah puasa.
“Kami bersama seluruh jajaran akan terus melaksanakan operasi
pekat untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Blora,”
tandas AKP Asnanto. (hen/jo-ib)


0 komentar:
Posting Komentar