![]() |
Baru-baru ini jajaran Satnarkoba Polres Blora kembali mengamankan 2 tersangka pengedar sabu. (foto: ilustrasi) |
Dua pemuda yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing Teguh Prasetyo alias Doyok (30) warga Jalan Serayu II Kedungjenar Rt 5/Rw 1, dan Eko Krisdiyanto (34), warga Kelurahan Tegalgunung, Rt 06/Rw 1.
“Keduanya hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan
intensif di Satnarkoba,” jelas Humas Polres Blora, AKP Sularno, kemarin.
Dijelaskan, bersamaan pengungkapkan kasus itu, petugas juga berhasil menyita sembilan (9) paket narkotika jenis sabu-sabu, tiga pcs plastik klip warna bening, uang tunai Rp 300.000, dua buah gunting, empat buah korek api gas, satu gulung solatif.
Termasuk juga, lanjut AKP Sularno, seperangkat alat hisap yang terbuat dari bekas minuman larutan mineral, sebuah Handphone merek Assus, sebuah sepeda motor Nopol K 5804 Y dan sebuah Handphone merk Samsung warna silver hitam.
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap dua tersangka kasus sabu-sabu itu berawal adanya informasi dari masyarakat ke petugas Satnarkoba Polres Blora, bahwa akan adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Gunung Wilis, turut Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora Kota. Dalam informasi itu disebutkaan pula bahwa pelakunya menggunakan sepeda motor jenis Vario Nopol K 5804 Y.
Dari informasi tersebut, sejumlah petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil interogasi, petugas langsung melakukan pengledahan di rumah Teguh di Kelurahan Kedungjenar dan berhasil menangkap tersangka Eko Krisdiyanto, berikut sejumlah barang bukti berupa beberapa paket sabu-sabu.
Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus sabu-sabu oleh anak buahnya. “Memang benar ada pengungkapan kasus sabu-sabu, silahkan koordinasi langsung dengan Humas Polres dan Satnarkoba,” jelasnya. (hen-resbla)
0 komentar:
Posting Komentar