| Bupati H.Djoko Nugroho saat memimpin rakor Ekuinda persiapan menghadapi Lebaran di Setda Blora, Senin (13/4) kemarin menyatakan persetujuannya agar kafe karaoke tutup mulai H-15. (foto: ag-infoblora) |
“Kami dapat masukan, saran dan kritik
dari kalangan dewan dan beberapa tokoh masyarakat agar operasional kafe dan
karaoke selama bulan Ramadhan dilarang. Tetapi karena belum ada payung hukum
yang kuat sehingga penertiban belum bisa dilakukan,” ucap Sri Handoko Kepala
Satpol PP Blora saat mengikuti rakor ekuinda terkait kesiapan lebaran di Gedung
Pertemuan Setda, Senin (13/6) kemarin.
Pihaknya pun saat ini sedang mengajukan
draft SK Bupati yang mengatur penutupan kafe dan karaoke mulai H-15 Lebaran
hingga H+3 melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Blora.
“Bupati H.Djoko Nugroho setuju untuk
kafe karaoke semua harus tutup mulai H-15 lebaran nanti hingga H+3, sehingga
saat ini kita buatkan SK nya lewat Bagian Hukum Setda,” lanjut Sri Handoko.
Adapun Bupati Djoko Nugroho ketika
dikonfirmasi langsung memberikan pernyataan bahwa dirinya telah menandatangani
SK Pengaturan Jam Operasional Kafe Karaoke di bulan Ramadhan.
“SK sudah saya tandatangani, semua kafe
dan karaoke harus tutup mulai H-15 nanti tanpa ada kecuali. Satpol PP nanti
harus bisa menegakkan aturan ini. Mereka boleh buka lagi setelah H+3 lebaran,”
tegas Bupati.
Diketahui bersama hingga kini jam
operasional kafe dan karaoke dibatasi hanya boleh buka mulai 22.00 WIB hingga
24.00 WIB, selama 2 jam. Sehingga dengan adanya SK baru ini, kedepan semua kafe
karaoke dilarang beroperasi selama 18 hari hingga perayaan lebaran usai.
(rs-infoblora)

0 komentar:
Posting Komentar