| Beberapa pengendara kendaraan bermotor saat diperiksa petugas Satlantas Polres Blora dalam Operasi Patuh Candi 2016. (foto: ag-infoblora) |
Hal itu dikarenakan ada ribuan pelanggar lalu-lintas
yang terpaksa dikenai tilang oleh petugas. Selama dua pekan tersebut, petugas
telah mengeluarkan 1.047 lembar surat tilang di berbagai titik pelaksanaan
operasi patuh candi.
“ Ya benar, bahwa pelanggaran di Blora masih tinggi
yang dibuktikan dengan pengenaan tilang sebanyak 1.047 kepada berbagai bentuk
pelanggaran,” ucap Kasatlantas Polres Blora, AKP Handoko Suseno, Minggu kemarin.
Dari evaluasi, untuk pelanggaran yang dilakukan
pengendara di Blora cukup bervariasi, diantaranya tidak mematuhi
rambu-rambu lalu lintas, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion dan
lampu reting.
Termasuk memodifikasi kendaraan yang tidak
sesuai standarnya, seperti mengganti ukuran ban kendaraan menjadi lebih
kecil, mengganti knalpot yang suaranya memekakkan telinga, tidak memiliki
SIM dan tidak bisa menunjukan STNK.
Menurutnya, sebenarnya kegiatan Operasi Patuh
Candi 2016 tersebut dimaksudkan sebagai upaya jajarannya untuk selalu
mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mentaati aturan berlalu lintas yang
benar. Apalagi ketika berkendara di jalan raya, demi keselamatan dirinya
sendiri maupun keselamatan penguna jalan lainnya.
“Ke depan, kami dari jajaran Satlantas Polres
Blora sangat berharap sekali kepada seluruh masyarakat supaya selalu
mentaati aturan lalu lintas yang benar agar tidak sering terjadi
kecelakaan,” pungkas AKP Handoko Suseno.
Mendekati lebaran, saat bulan ramadhan nanti pihaknya juga akan menggelar
kembali Oeprasi Ketupat Candi 2016. Operasi ditujukan guna mengamankan dan
menjamin kelancaran arus lalu-lintas menjelang dan sesudah lebaran.
(jo-infoblora)

0 komentar:
Posting Komentar