![]() |
| Tersangka pengedar sabu-sabu warga Desa Nglebur Jiken. (foto: resbla) |
“Kami
menangkap lagi seorang pelaku berasal dari Dukuh Pengkok RT 05 RW 04 Desa
Nglebur Kecamatan Jiken atas nama Muryono umur 33 tahun,” ucap Kapolres Blora
AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Fatah, Rabu (20/4).
AKP Abdul
Fatah menjelaskan bahwa penangkapan tersangka atas nama Muryono dilakukan di
Jl.Raya Blora-Cepu km 24 tepatnya di pertigaan Dukuh Kalirejo Desa Sambongrejo
Kecamatan Sambong.
“Informasi
yang kami dapatnya, tersangka sering melakukan transaksi di kuburan dan disinyalir
pelaku merupakan pengedar baru,” imbuhnya.
Ia
menambahkan, dari penangkapan tersangka Muryono, Polisi berhasil
mengamankan tiga paket sabu masing-masing seberat 0,25 gram dengan total
berat 0,75 gram. Kemudian uang tunai Rp 300.000, 1 buah handphone nokia warna
biru dan 1 unit kendaraan roda dua no.pol K-6850-EY yang dipakai melakukan
transaksi.
Menurutnya
penangkapan berawal pada hari Senin (18/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas
kepolisian Polres Blora mendapat informasi bahwa ada seseorang yang
mencurigakan sedang mondar mandir di Jalan Blora-Cepu km 24 DK.Kalirejo Desa Sambongrejo.
Atas
informasi tersebut akhirnya petugas menuju lokasi dan selanjutnya menghentikan Muryono.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 3 (tiga) paket sabu di dalam
bungkus rokok dan selanjutnya ia ditangkap dan dibawa ke Mapolres Blora untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
(berita sebelumnya: Sedang Asik Pesta Sabu, 2 Warga Tempelan Blora Dibekuk Polisi)
(berita sebelumnya: Sedang Asik Pesta Sabu, 2 Warga Tempelan Blora Dibekuk Polisi)
AKP Abdul
Fatah memaparkan atas perbuatannya tersangka Muryono dijerat Pasal 112
dan 127 sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, diancam hukuman lebih dari
lima tahun penjara. (rs-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar