![]() |
Bupati Blora H.Djoko Nugroho. (foto: tq-infoblora) |
Hal itu dilakukan Bupati lantaran ada kepastian dari Adm Perhutani
KPH Blora Joko Sunarto bahwa Pemkab bisa memperbaiki jalan hutan milik
perhutani yang menjadi akses desa hutan asal mendapatkan ijin dari Kementerian Kehutanan
dan LH, ditembuskan ke Dirut Perhutani.
“Segera kami ajukan perijinan ke Kementerian Kehutanan dan LH agar
bisa memperbaiki jalan pedesaan tengah hutan yang selama ini rusak. Pemkab
tidak bisa memperbaikinya karena status jalan tersebut milik Perhutani. Seperti
Jl.Doplang-Bangkleyan, Randublatung-Getas-Kalikangkung, Bodeh,
Nginggil-Nglebak, Tlogotuwung dll,” ujar Kokok, Senin (4/4) kemarin.
Berdasarkan keterangan dari Adm Perhutani KPH Blora Joko Sunarto,
lahan hutan bisa digunakan Pemerintah Kabupaten untuk pembangunan infrastruktur
pedesaan yang meliputi jalan penghubung desa, pemasangan tiang pancang jaringan
listrik dan pembangunan embung.
“Pak Gubernur juga mendukung langkah Pemkab untuk memperbaiki
sarana jalan pedesaan tengah hutan. Perlu diketahui 48 persen wilayah Kabupaten
Blora berupa hutan jati, banyak desa-desa yang berada di tengah hutan dengan
kondisi jalan yang rusak dan Pemkab belum bisa memperbaiki karena status
jalannya milik Perhutani. Mulai 2017 nanti semua jalan Perhutani akan saya
ambil alih untuk diperbaiki agar perekonomian warga tengah hutan bisa lebih
baik,” pungkasnya. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar