Home » , , » Berkah HUT RI ke 70, 37 Napi Rutan Blora Dapat Remisi dan 2 Dinyatakan Bebas

Berkah HUT RI ke 70, 37 Napi Rutan Blora Dapat Remisi dan 2 Dinyatakan Bebas

infoblora.id on 18 Agu 2015 | 00.15

Plt Bupati Blora, Ihwan Sudrajat memberikan surat keputusan remisi kepada sejumlah napi di Rutan Blora.
BLORA. Peringatan HUT kemerdekaan RI ke 70 membawa berkah tersendiri kepada para narapidana (napi)  yang sedang menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan  (Rutan) Blora. Setelah mengikuti upacara pengibaran bendera di Alun-alun, Senin (17/8) kemarin Plt Bupati Blora Ihwan Sudrajat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menghadiri upacara pemberian remisi kepada para napi di Rutan Blora.

Acara pemberian remisi kepada para napi berlangsung di aula Rutan Blora. Plt Bupati Blora Ihwan Sudrajat dengan disaksikan Forkopimda dan para sipir menyerahkan langsung secara simbolis potongan masa tahanan kepada para napi. Mereka tampak senang mendapatkan remisi disaat HUT Kemerdekaan RI ke 70.

Berdasarkan informasi dari Kepala Rutan Blora, Andi M Syarif menjelaskan bahwa tahun ini selain remisi HUT Kemerdekaan RI ke 70 juga ada remisi dasawarsa. “Sebelumnya kami mengusulkan 85 napi untuk mendapatkan remisi ke Kemenkumham. Namun hanya 37 napi yang dikabulkan dimana 2 napi langsung dinyatakan bebas. Sedangkan remisi terbesar adalah 6 bulan,” jelas Andi M Syarif.

Sementara itu, Plt Bupati Blora Ihwan Sudrajat berharap agar dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi para napi agar terus meningkatkan kepatuhan dan segera sadar bahwa yang dilakukan itu sebuah kesalahan yang tidak patut untuk diulangi.

“Semoga dengan adanya remisi ini bisa memotivasi para napi agar kedepan bisa berperilaku lebih baik, sehingga siap terjun kembali dalam hidup bermasyarakat. Jangan sampai kesalahan yang lalu diulangi kembali. Remisi tentu saja membantu meringankan beban masa tahanan, jadi jangan disia-siakan,” jelas Ihwan Sudrajat.

Joko Wanto, salah satu napi yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi menyatakan kegembiraannya. “Saya senang bisa langsung bebas dengan adanya remisi ini. Saya berjanji akan kembali hidup normal dan mencari pekerjaan, tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu,” ungkap napi yang dahulunya terlibat pencurian dengan kekerasan ini.

Joko Wanto asal Sumbawa dan Nurhadi asal Jember dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Ia sebelumnya terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Blora sehingga terpaksa ditahan di rutan. Kini mereka telah bebas, dan diharapkan bisa kembali hidup normal di tengah masyarakat. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved