Plt Bupati Blora, Ihwan Sudrajat memberikan surat keputusan remisi kepada sejumlah napi di Rutan Blora. |
Acara
pemberian remisi kepada para napi berlangsung di aula Rutan Blora. Plt Bupati
Blora Ihwan Sudrajat dengan disaksikan Forkopimda dan para sipir menyerahkan
langsung secara simbolis potongan masa tahanan kepada para napi. Mereka tampak
senang mendapatkan remisi disaat HUT Kemerdekaan RI ke 70.
Berdasarkan
informasi dari Kepala Rutan Blora, Andi M Syarif menjelaskan bahwa tahun ini
selain remisi HUT Kemerdekaan RI ke 70 juga ada remisi dasawarsa. “Sebelumnya
kami mengusulkan 85 napi untuk mendapatkan remisi ke Kemenkumham. Namun hanya
37 napi yang dikabulkan dimana 2 napi langsung dinyatakan bebas. Sedangkan
remisi terbesar adalah 6 bulan,” jelas Andi M Syarif.
Sementara
itu, Plt Bupati Blora Ihwan Sudrajat berharap agar dengan pemberian remisi ini
dapat memotivasi para napi agar terus meningkatkan kepatuhan dan segera sadar
bahwa yang dilakukan itu sebuah kesalahan yang tidak patut untuk diulangi.
“Semoga
dengan adanya remisi ini bisa memotivasi para napi agar kedepan bisa
berperilaku lebih baik, sehingga siap terjun kembali dalam hidup bermasyarakat.
Jangan sampai kesalahan yang lalu diulangi kembali. Remisi tentu saja membantu
meringankan beban masa tahanan, jadi jangan disia-siakan,” jelas Ihwan
Sudrajat.
Joko
Wanto, salah satu napi yang dinyatakan bebas setelah menerima remisi menyatakan
kegembiraannya. “Saya senang bisa langsung bebas dengan adanya remisi ini. Saya
berjanji akan kembali hidup normal dan mencari pekerjaan, tidak akan mengulangi
kesalahan masa lalu,” ungkap napi yang dahulunya terlibat pencurian dengan
kekerasan ini.
Joko Wanto asal Sumbawa dan
Nurhadi asal Jember dinyatakan bebas setelah menerima remisi. Ia sebelumnya
terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Blora sehingga
terpaksa ditahan di rutan. Kini mereka telah bebas, dan diharapkan bisa kembali
hidup normal di tengah masyarakat. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar