![]() |
Bangunan kace dan karaoke di tikungan Pos Ngancar masuk wilayah Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan Blora yang ditentang warga setempat. (rs-infoblora) |
”Ini bagaimana sikap
pemkab kok seperti itu, tidak tegas. Itukan sama artinya dengan mengizinkan
semua kafe dan karaoke yang saat ini ada. Padahal sebelumnya banyak yang tidak
berizin,” kata Jariman, menyikapi adanya penolakan warga terhadap kafe karaoke
Pos Ngancar di Jalan Raya Blora-Purwodadi KM6,9.
Dalam perbup itu,
Pemkab memberlakukan aturan baru untuk izin usaha kafe dan karaoke. Bagi kafe
dan karaoke yang sudah berizin, diminta untuk mengurus izin baru karena izin
yang lama dianggap sudah tidak berlaku. Sedangkan, untuk kafe atau karaoke yang
belum berizin diberi kesempatan untuk mengurus izin. Sehingga, posisi karaoke
yang sudah berizin dan yang belum berizin menjadi sama.
Sebelumnya, warga
Tunjungan melakukan protes terhadap karaoke yang berada di Desa Adirejo,
Kecamatan Tunjungan. Tempat hiburan malam itu, saat ini sedang dalam tahap
akhir pembangunan. ”Kami menentang keras pemberian izin tempat hiburan malam
dan kafe-karaoke itu, juga lainnya,” kata Nasir, perwakilan warga yang juga
pimpinan Ponpes Al-Alif Setro, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, kemarin.
Warga Tunjungan, diantaranya
diwakili oleh Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan
Tunjungan mengirimkan surat keberatan langsung ke Bupati Blora Djoko Nugroho.
Surat penolakan itu ditandatangani KH Ahmad Syahri (Rois Syuriah), Rifan
Fauzi (Katib), Fandholin (ketua Tanfidziyah) dan Maskuri (sekretaris). Surat
itu juga ditembuskan pada Ketua DPRD, Kapolres, Pengurus Cabang NU Blora,
Kepala Satpol PP, dan kepala BPMPP.
Nasir menjelaskan, penolakan
dari MWC NU Kecamatan Tunjungan terhadap tempat hiburan baru itu, karena
dinilai tidak sesuai visi misi pemerintahan saat ini, yakni revolusi mental
yang mendepankan akhlakul karimah. Pendirian karaoke itu juga tidak ada
persetujuan dari warga, dan tidak jauh dari karaoke itu ada banyak sekolah.
Sementara itu, Kepala
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Purwanto mengatakan,
pemkab normatif dalam memberikan perizinan tempat hiburan. Salah satu syaratnya
antara lain izin yang diajukan harus lengkap, seperti 200 meter dari tempat
pendidikan atau tempat ibadah, ada izin keramaian, izin HO, persetujuan warga
sekitar, dan syarat lainnya. ‘’Selama memenuhi syarat kita salah kalau tidak
memproses,” ucapnya. (Sundoyo-Koma | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar