| Warga Desa Bangoan menunggu pihak KUD di Balaidesa setempat, namun pihak KUD gagal datang dan hanya mengirimkan surat yang diantar Polsek Jiken. |
Karena kesal,
warga mengancam akan menutup proses pengeboran minyak tersebut. Karena KUD dan
ivestor dari PT Witsun Indonesia Perkasa, dinilai tidak peduli dengan kondisi
tersebut. Warga kecewa karena warga sudah dari siang hingga sore menunggu
perwakilan KUD.
Justru yang
datang hanya utusan yang menyerahkan surat dari KUD. Surat yang ditandatangani
Ketua KUD Wargo Tani Makmur Suyoto itu, menjawab tiga tuntutan warga.
Yakni, KUD
berjanji membayar ganti rugi, sesuai kemampuan KUD, bukan tiga kali panen
sesuai keinginan warga. KUD juga akan menyampaikan kepada PT Witsun Indonesia
Perkasa, terkait adanya indikasi kesewenang-wenangan kepala lapangan.
Dan tuntutan
warga yang meminta fee desa dibayatkan selama lima bulan, akan mulai ditransfer
paling lambat 23 Februari ini. ”Warga sudah berkumpul mulai siang hingga sore, untuk membahas limbah yang
mencemari lahan kami. Sayangnya hingga sore tidak ada pihak pengurus yang
datang ke tempat ini,” kata Ketua Gapoktan Sido Mulyo Bangoan Sri Wiyono,
kemarin.
Padahal menurut
dia, rencananya pada pertemuan tersebut, pengurus KUD akan memaparkan hasil
pengecekan di lapangan. Sementara itu, Suprapto salah satu warga sepakat
berencana akan menutup paksa pengolahan minyak tersebut apabila masih berjalan. ”Kami akan melakukan penutupan paksa tempat tersebut jika masih produksi,”
ancamnya.
Ia juga
mengungkapkan, semenjak diprotes warga, kini pengeboran tersebut memang tidak
beroperasi lagi. Namun menurut dia, jika sewaktu-waktu tempat tersebut masih
beroperasi, warga akan melakukan tindakan tegas. (Teg-Koma | Et-infoblora)

0 komentar:
Posting Komentar