![]() |
Blora kekurangan 1877 guru PNS SD |
BLORA. Berdasarkan data pokok pendidikan dasar
(Dapodikdas) yang setiap saat di perbaharui masing-masing sekolah diperoleh
informasi bahwa Kabupaten Blora saat ini kekurangan 1.877 guru PNS di jenjang
SD yang terdiri dari kekurangan 1.286 guru kelas, 205 guru agama, dan 383 guru
olah raga.
“Tapi saat ini kita tidak bisa memenuhi kekurangan tersebut karena Belanja Pegawai Kabupaten Blora sudah melebihi 50% dari belanaja
APBD”, ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Drs. A. Wardoyo,
M.Pd. usai menghadap Bupati Blora di ruang pertemuan Bupati. Ikut mendapingi
Kepala Dinas Pendidikan adalah Kepala BKD Suwignyo dan Koordinator USAID
Prioritas Jawa Tengah, Dr. Nurkolis, M.M.
Hal-hal strategis yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan selain kekurangan guru PNS SD adalah banyaknya sekolah-sekolah kecil yang jumlah murid per kelas kurang dari 15 siswa, rasio guru dibanding murid yang kurang dari 1:20 yang ada disebagian besar sekolah di Kabupaten Blora, banyaknya guru yang akan pensiun dalam kurun waktu 10 tahun mendatang, dan kekurangan guru mata pelajaran jenjang SMP.
Drs. A. Wardoyo, M.Pd mengemukakan bahwa bila titak dilakukan penataan guru SD maka layanan pendidikan tidak bisa maksimal dan guru tidak bisa bekerja dengan baik. Salah satu dampak nya adalah pada tahun 2016 banyak guru yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini karena pada tahun 2016 Pemerintah Pusat akan menerapkan aturan terkait tunjangan sertifikasi yaitu guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1, jumlah jam pengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan rasio guru dibanding murid di setiap satuan pendidikan 1:20. Jika tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru tidak bisa dibayarkan.
Hal-hal strategis yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan selain kekurangan guru PNS SD adalah banyaknya sekolah-sekolah kecil yang jumlah murid per kelas kurang dari 15 siswa, rasio guru dibanding murid yang kurang dari 1:20 yang ada disebagian besar sekolah di Kabupaten Blora, banyaknya guru yang akan pensiun dalam kurun waktu 10 tahun mendatang, dan kekurangan guru mata pelajaran jenjang SMP.
Drs. A. Wardoyo, M.Pd mengemukakan bahwa bila titak dilakukan penataan guru SD maka layanan pendidikan tidak bisa maksimal dan guru tidak bisa bekerja dengan baik. Salah satu dampak nya adalah pada tahun 2016 banyak guru yang tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Hal ini karena pada tahun 2016 Pemerintah Pusat akan menerapkan aturan terkait tunjangan sertifikasi yaitu guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1, jumlah jam pengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan rasio guru dibanding murid di setiap satuan pendidikan 1:20. Jika tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut, tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru tidak bisa dibayarkan.
Setelah menerima laporan tersebut Bupati Blora,
Djoko Nugroho mengatakan bahwa pendidikan di Blora dalam kondisi
hancur-hancuran. “Saat ini kekurangan banyak guru PNS, tetapi kita tidak bisa
mengangkat guru. Ini kan kondisinya hancur-hancuran”, tegasnya. Oleh karena itu
Djoko meminta agar Dinas Pendidikan kekerjasama dengan BKD, Pappeda, dan Kemenag
untuk menata pendidikan yang lebih baik.
Beberapa langkah yang diminta oleh Bupati Blora adalah: mapping secara menyeluruh kondisi guru baik guru PNS dan Non PNS, penataan pendirian sekolah/madrasah baru, dan penggabungan sekolah-sekolah kecil tanpa mengesampingkan akses masyarakat untuk mendapat pendidikan. Yang jelas dia berpesan bahwa penataan guru ini tidak berdampak negatif pada masyarakat, tapi untuk memperbaiki kondisi pendidikan.
Koordinator USAID Prioritas Jateng, Dr. Nurkolis, M.M. kepada Bupati mengatakan bahwa siap mendampingi lebih lanjut untuk menata guru di Kabupaten Blora. “Kerjasama ini sudah berjalan sejak tahun 2006 dan akan dilanjutkan hingga tahun 2015”, paparnya sambil menambahkan bahwa saat ini USAID Prioritas bekerjasama dengan 15 kabupaten di Jateng dan secara nasional di seluruh Indonesia telah bekerjasama dengan sekitar 100 kabupaten/kota.
Kabid PTK Dinas Pendidikan, Drs. Sunaryo, M.Si mengatakan bahwa apa yang dilaporkan kepada Bupati hari ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan arahan Bupati. Langkah pertama, hasil ini akan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait di Aula Dinas Pendidikan pada hari Kamis 4 Desmber 2014. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kantor Kemenag, Bagian Hukum Setda, DPRD dan pihak lainnya. Diharapkan awal tahun depan sudah bisa direalisasikan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru. Langkah berikutnya adalah Perda Pendidikan terutama terkait pemenuhan kekurangan guru PNS SD sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Humas Pemkab | rs-infoblora)
Beberapa langkah yang diminta oleh Bupati Blora adalah: mapping secara menyeluruh kondisi guru baik guru PNS dan Non PNS, penataan pendirian sekolah/madrasah baru, dan penggabungan sekolah-sekolah kecil tanpa mengesampingkan akses masyarakat untuk mendapat pendidikan. Yang jelas dia berpesan bahwa penataan guru ini tidak berdampak negatif pada masyarakat, tapi untuk memperbaiki kondisi pendidikan.
Koordinator USAID Prioritas Jateng, Dr. Nurkolis, M.M. kepada Bupati mengatakan bahwa siap mendampingi lebih lanjut untuk menata guru di Kabupaten Blora. “Kerjasama ini sudah berjalan sejak tahun 2006 dan akan dilanjutkan hingga tahun 2015”, paparnya sambil menambahkan bahwa saat ini USAID Prioritas bekerjasama dengan 15 kabupaten di Jateng dan secara nasional di seluruh Indonesia telah bekerjasama dengan sekitar 100 kabupaten/kota.
Kabid PTK Dinas Pendidikan, Drs. Sunaryo, M.Si mengatakan bahwa apa yang dilaporkan kepada Bupati hari ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kongkrit sesuai dengan arahan Bupati. Langkah pertama, hasil ini akan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait di Aula Dinas Pendidikan pada hari Kamis 4 Desmber 2014. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kantor Kemenag, Bagian Hukum Setda, DPRD dan pihak lainnya. Diharapkan awal tahun depan sudah bisa direalisasikan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemerataan Guru. Langkah berikutnya adalah Perda Pendidikan terutama terkait pemenuhan kekurangan guru PNS SD sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Humas Pemkab | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar