![]() |
Sumadi (tiga dari kiri), tersangka dugaan pengadaan tanah PA ditahan Kejari Blora. Penahanan dilakukan, untuk memudahkan dalam hal pemeriksaan selama persidangan nanti. |
BLORA. Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali menolak penangguhan penahanan Sumadi,
tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA)
Kabupaten Blora.
”Yang mengajukan
penangguhan penahanan ketua PA Sragen, Pak Wahyudi.Tapi kami tolak. Kami tidak
bisa memberikannya,” kata Djumali, Jumat (14/11) kemarin.
Menurut Djumali,
permohonan penangguhan penahanan tersbeut disampaikan melalui surat resmi,
berkop kantor PA Sragen. Bahkan, ketua PA Sragen sendiri bertindak sebagai
penjamin atas permohonan tersebut. ”Suratnya tertanggal 13 November, dan
meminta Sumadi tidak ditahan, karena berbagai alasan,” imbuhnya.
Djumali menyebutkan,
alasan yang diajukan ketua PA Sragen di antaranya adalah, tersangka merupakan
PNS aktif di PA Sragen. Sumadi juga menjabat sebagai panitera pengganti (PP).
Sehingga, menurut Ketua PA Sragen, tenaga dan kehadiran tersangka di PA Sragen
sangat dibutuhkan.
”Pak Wahyudi
menjanjikan, jika Sumadi tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak akan
menghilangkan barang bukti. Itu kan janji dan harapan yang mereka tawarkan.
Namun kami, punya pertimbangan sendiri untuk tetap menahan tersangka,” tegas
jaksa asal Surabaya itu.
Menurut mantan kajari
Sintang, Kalimantan Barat itu, penangguhan penahanan adalah hak tersangka.
Namun, mengabulkan atau tidak, adalah kewenangan tim penyidik kejaksaan.
”Pertimbangan kami
mantap, untuk terus menahan tersangka. Dalam jangka waktu 20 hari masa tahanan
pertama ini, kami berusaha menyelesaikan berkasnya dan segera melimpahkan ke
pengadilan,” tandasnya.
Diketahui, satu dari
empat tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah kantor PA Blora,
Sumadi akhirnya ditahan. Penahanan dilakukan, setelah penyidik menyerahkan barang
bukti dan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya selama
penyelidikan, warga Kabupaten Sragen itu tidak ditahan. Tetapi karena sidang
dilakukan di Semarang, maka Sumadi dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Kedungpane. (Aries-Murianews | jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar