Home » , , » DPRD Blora Segera Prioritaskan Pembahasan Perda Galian C

DPRD Blora Segera Prioritaskan Pembahasan Perda Galian C

infoblora.id on 5 Nov 2014 | 01.00

Sejumlah truk mengangkut hasil pertambangan nonlogam berupa tanah urug. Kegiatan tersebut berada di wilayah Blora, namun tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi Kota Barongan.
BLORA. Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Blora Siswanto mengatakan, pihaknya akan bekerja keras untuk mewujudkan permintaan dari Bupati Djoko Nugroho. Yakni, soal penetapan rancanangan peraturan daerah (raperda) tentang galian C. 

Menurut politisi Partai Golkar itu, saat ini pihak Balegda sedang mencari masukan mengenai perda apa saja yang mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Termasuk soal pembahasan raperda galian C. 

”Raperda galian C memang sudah menjadi prioritas untuk disahkan. Tidak hanya raperda galian C, tapi juga raperda lainnya yang mendesak untuk disahkan,” kata Siswanto, kemarin.

Sebelumnya, Bupati Djoko Nugroho mendesak anggota DPRD Blora segera membahas dan menetapkan raperda tentang Pertambangan Mineral Nonlogam (Galian C). Raperda tersebut telah disampaikan pemkab ke DPRD, sejak dua tahun lalu atau ketika masa bhakti DPRD periode 2009-2014 berjalan. Namun, hingga kini pembahasannya belum dilakukan.

”Tolong, raperda galian C segera dibahas dan disahkan. Raperda ini sangat penting untuk kesejahteraan Blora,” ujar Bupati.

Bupati Djoko Nugroho atau yang akrab disapa Kokok itu menjelaskan, potensi pertambangan galian C di Blora sangat besar. Sebab, hampir setiap hari ratusan truk lalu lalang di jalanan Kota Barongan dan mengangkut tanah grosok yang digali di sejumlah tempat di Blora. 

”Diperkirakan, potensi pendapatan daerah dari pajak galian C itu bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun. Tapi, Blora tidak mendapat apa-apa dari pertambangan tersebut. Pajaknya tidak bisa dipungut, karena belum ada perdanya,” jelas Kokok.

Oleh karena itu, lanjut bupati, dirinya sangat yakin jika anggota dewan periode sekarang bisa segera melakukan pembahasan tentang raperda galian C. ”Kami bangga kepada DPRD Blora, jadi harapannya bisa lebih baik,” tandas bupati. 

Diketahui, belum adanya aturan tegas membuat Blora kehilangan banyak pendapatan dari sektor pertambangan nonlogam, yaitu galian C. Misalnya pasir di alur Sungai Bengawan, setiap hari dikeruk dan dibawa keluar Blora. Para pengusaha asal Bojonegoro, Jawa Timur misalnya, banyak yang punya usaha mesin sedot pasir di wilayah Blora. Karena, di Bojonegoro kegiatan tersebut dilarang pemkab setempat. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved