![]() |
Sejumlah truk mengangkut hasil pertambangan nonlogam berupa tanah urug. Kegiatan tersebut berada di wilayah Blora, namun tidak memberikan kontribusi pendapatan bagi Kota Barongan. |
BLORA. Ketua Badan Legislasi
Daerah (Balegda) DPRD Blora Siswanto mengatakan, pihaknya akan bekerja keras
untuk mewujudkan permintaan dari Bupati Djoko Nugroho. Yakni, soal penetapan rancanangan
peraturan daerah (raperda) tentang galian C.
Menurut politisi
Partai Golkar itu, saat ini pihak Balegda sedang mencari masukan mengenai perda
apa saja yang mendesak untuk dibahas dan ditetapkan. Termasuk soal pembahasan
raperda galian C.
”Raperda galian C
memang sudah menjadi prioritas untuk disahkan. Tidak hanya raperda galian C,
tapi juga raperda lainnya yang mendesak untuk disahkan,” kata Siswanto,
kemarin.
Sebelumnya, Bupati
Djoko Nugroho mendesak anggota DPRD Blora segera membahas dan menetapkan raperda
tentang Pertambangan Mineral Nonlogam (Galian C). Raperda tersebut telah
disampaikan pemkab ke DPRD, sejak dua tahun lalu atau ketika masa bhakti DPRD
periode 2009-2014 berjalan. Namun, hingga kini pembahasannya belum dilakukan.
”Tolong, raperda
galian C segera dibahas dan disahkan. Raperda ini sangat penting untuk
kesejahteraan Blora,” ujar Bupati.
Bupati Djoko Nugroho
atau yang akrab disapa Kokok itu menjelaskan, potensi pertambangan galian C di
Blora sangat besar. Sebab, hampir setiap hari ratusan truk lalu lalang di
jalanan Kota Barongan dan mengangkut tanah grosok yang digali di sejumlah
tempat di Blora.
”Diperkirakan,
potensi pendapatan daerah dari pajak galian C itu bisa mencapai Rp 6 miliar per
tahun. Tapi, Blora tidak mendapat apa-apa dari pertambangan tersebut. Pajaknya
tidak bisa dipungut, karena belum ada perdanya,” jelas Kokok.
Oleh karena itu,
lanjut bupati, dirinya sangat yakin jika anggota dewan periode sekarang bisa
segera melakukan pembahasan tentang raperda galian C. ”Kami bangga kepada DPRD
Blora, jadi harapannya bisa lebih baik,” tandas bupati.
Diketahui, belum
adanya aturan tegas membuat Blora kehilangan banyak pendapatan dari sektor
pertambangan nonlogam, yaitu galian C. Misalnya pasir di alur Sungai Bengawan,
setiap hari dikeruk dan dibawa keluar Blora. Para pengusaha asal Bojonegoro,
Jawa Timur misalnya, banyak yang punya usaha mesin sedot pasir di wilayah
Blora. Karena, di Bojonegoro kegiatan tersebut dilarang pemkab setempat. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar