![]() |
Ilustrasi pelaku judi togel. |
Dengan demikian hingga kini Polres Blora
secara total telah menangkap 77 pejudi togel, dimana 70 tersangka sudah
memasuki tahap sidang dipengadilan (dimeja hijaukan), sebagian sudah menjalani
hukuman kurungan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Untuk 7 tersangka judi togel yang
berhasil diamankan, diantaranya Casman Widiyanto warga Desa Bacem Kecamatan
Japah, Sukardi warga Desa Bacem Kecamatan Japah. Selanjutnya Supriyadi warga
Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, Sutrisno warga Kecamatan Kunduran, Moh
Awaludin warga Desa Boto Kecamatan Banjarejo, Mugiyanto warga Klokah Kecamatan
Kunduran, dan Sukantono warga Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon.
Hingga kemarin ketujuh tersangka masih
dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus di Unit Reskrim Polres Blora,
terkait merebaknya judi togel di Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Mujiyono didampingi
Kasatreskrim AKP Asnanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan operasi
judi togel secara rutin di pelosok daerah. Ini sesuai perintah Kapolri dan
Kapolda Jateng yang memerintahkan untuk membasmi segala bentuk perjudian serta
penyakit masyarakat (pekat) lainnya yang berpotensi mengganggu ketentraman
masyarakat.
“Dalam rangka menjaga keamanan dan
ketertiban di masyarakat, juga untuk menciptakan kehidupan aman dan tentram.
Kami selaku aparat keamanan akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat
dari mulai perjudian, miras hingga premanisme,” katanya.
Dari data sementara yang ada di
Satreskrim Polres Blora, terhitung selama tahun 2014 ini sudah ditangkap
sebanyak 77 pelaku judi togel. Sementara itu untuk potensi miras, Polres Blora
telah menyita dan mengamankan 3500 liter miras jenis arak serta 830 miras
berbagai merk. Satu alat pembuat miras juga telah diamankan.
Sedangkan untuk narkoba, telah
mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan sembilan orang tersangka.
Semuanya sudah disidangkan, dan rata-rata mereka dihukum selama 4 tahun
penjara. (Ud-SMNetwrok | rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar