Home » , » Polres Blora Berhasil Bekuk 77 Pejudi Togel

Polres Blora Berhasil Bekuk 77 Pejudi Togel

infoblora.id on 31 Okt 2014 | 13.30

Ilustrasi pelaku judi togel.
BLORA. Polres Blora tidak akan memberi ruang gerak bagi para pejudi togel. Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Blora belum lama ini kembali berhasil menangkap tujuh pelaku judi togel yang terdiri dari pengecer dan pengepul dari berbagai wilayah di Kabupaten Blora.

Dengan demikian hingga kini Polres Blora secara total telah menangkap 77 pejudi togel, dimana 70 tersangka sudah memasuki tahap sidang dipengadilan (dimeja hijaukan), sebagian sudah menjalani hukuman kurungan di lembaga pemasyarakatan (LP).

Untuk 7 tersangka judi togel yang berhasil diamankan, diantaranya Casman Widiyanto warga Desa Bacem Kecamatan Japah, Sukardi warga Desa Bacem Kecamatan Japah. Selanjutnya Supriyadi warga Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu, Sutrisno warga Kecamatan Kunduran, Moh Awaludin warga Desa Boto Kecamatan Banjarejo, Mugiyanto warga Klokah Kecamatan Kunduran, dan Sukantono warga Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon.

Hingga kemarin ketujuh tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus di Unit Reskrim Polres Blora, terkait merebaknya judi togel di Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Mujiyono didampingi Kasatreskrim AKP Asnanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan operasi judi togel secara rutin di pelosok daerah. Ini sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jateng yang memerintahkan untuk membasmi segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya yang berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.

“Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, juga untuk menciptakan kehidupan aman dan tentram. Kami selaku aparat keamanan akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat dari mulai perjudian, miras hingga premanisme,” katanya.

Dari data sementara yang ada di Satreskrim Polres Blora, terhitung selama tahun 2014 ini sudah ditangkap sebanyak 77 pelaku judi togel. Sementara itu untuk potensi miras, Polres Blora telah menyita dan mengamankan 3500 liter miras jenis arak serta 830 miras berbagai merk. Satu alat pembuat miras juga telah diamankan.

Sedangkan untuk narkoba, telah mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan sembilan orang tersangka. Semuanya sudah disidangkan, dan rata-rata mereka dihukum selama 4 tahun penjara. (Ud-SMNetwrok | rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved