![]() |
| Tim jaksa Kejari Blora dengan dipantau Kajari Mochamad Djumali, menyita dokumen dalam kasus PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Jati. |
BLORA. Aparat
Kejaksaan Negeri (kejari) Blora menyita dokumen asli, dalam kasus dugaan
penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat (PNPM)
Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jati, Kamis (18/9) lalu. Tim yang dipantau
langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mochamad Djumali itu,
mendatangi kantor PNPM Kecamatan Jati untuk menyita dokumen tersebut.
”Dulu, yang kami pegang hanya dokumen berupa fotokopian. Karena itu, kami menyita yang asli,” kata Djumali.
Selain Djumali, tim tersebut juga beranggotakan Kasi Intelijen Tarni Purmomo, dan Kasi Datun Wibowo Wisnu Nugroho. Sebelum melakukan penyitaan, tim jaksa menunjukkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dokumen-dokumen yang disita itu, nantinya masuk dalam bukti tertulis berkas kasus.
”Setelah disita, berkas-berkas itu akan ditelaah. Apakah masih ada yang kurang, atau dinilai sudah cukup. Jika masih ada yang dibutuhkan, maka kejaksaan bisa mengajukan lagi permohonan penyitaan,” jelas Djumali.
Meski sudah sudah penyitaan, tambah Djumali, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lagi. Sehinggga, baru ada satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka itu merupakan salah satu perangkat desa di Kecamatan Jati, namun tidak dilakukan penahanan. Apakah nanti kejari perlu menahan tersangka atau tidak, jaksa asal Surabaya itu mengaku masih melihat prosesnya.
”Kalau diperlukan ditahan, kita tahan. Kita lihat perkembangannya saja,” tegasnya.
Diketahui, Kejari Blora menetapkan LS, perangkat desa di Kecamatan Jati sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia merupakan salah satu pengurus PNPM Kecamatan Jati.
LS ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik mengantongi tiga alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Sehingga, perangkat Desa Bangkleyan itu resmi menyandang status sebagai tersangka.
Perangkat desa itu, diduga telah menyelewengkan dana simpan pinjam perempuan di desanya. Dana setoran dari warga yang meminjam dari program itu, semestinya disetorkan, ternyata tidak disetorkan.
Berdasarkan temuan sementara selama penyelidikan, dana yang raib lebih dari Rp 100 juta. Pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, uang yang digunakan sebanyak Rp 110 juta. Atas perbuatannya itu, LS dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 dan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aries-Murianews | rs-infoblora)
Selain Djumali, tim tersebut juga beranggotakan Kasi Intelijen Tarni Purmomo, dan Kasi Datun Wibowo Wisnu Nugroho. Sebelum melakukan penyitaan, tim jaksa menunjukkan surat perintah penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) Blora. Dokumen-dokumen yang disita itu, nantinya masuk dalam bukti tertulis berkas kasus.
”Setelah disita, berkas-berkas itu akan ditelaah. Apakah masih ada yang kurang, atau dinilai sudah cukup. Jika masih ada yang dibutuhkan, maka kejaksaan bisa mengajukan lagi permohonan penyitaan,” jelas Djumali.
Meski sudah sudah penyitaan, tambah Djumali, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka lagi. Sehinggga, baru ada satu tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka itu merupakan salah satu perangkat desa di Kecamatan Jati, namun tidak dilakukan penahanan. Apakah nanti kejari perlu menahan tersangka atau tidak, jaksa asal Surabaya itu mengaku masih melihat prosesnya.
”Kalau diperlukan ditahan, kita tahan. Kita lihat perkembangannya saja,” tegasnya.
Diketahui, Kejari Blora menetapkan LS, perangkat desa di Kecamatan Jati sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia merupakan salah satu pengurus PNPM Kecamatan Jati.
LS ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik mengantongi tiga alat bukti yang mengarah pada keterlibatannya. Sehingga, perangkat Desa Bangkleyan itu resmi menyandang status sebagai tersangka.
Perangkat desa itu, diduga telah menyelewengkan dana simpan pinjam perempuan di desanya. Dana setoran dari warga yang meminjam dari program itu, semestinya disetorkan, ternyata tidak disetorkan.
Berdasarkan temuan sementara selama penyelidikan, dana yang raib lebih dari Rp 100 juta. Pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, uang yang digunakan sebanyak Rp 110 juta. Atas perbuatannya itu, LS dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 dan pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Aries-Murianews | rs-infoblora)


0 komentar:
Posting Komentar