Home » , » Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dindikpora Blora, Kejari Blora Siap Bantu Kejati Jateng

Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dindikpora Blora, Kejari Blora Siap Bantu Kejati Jateng

infoblora.id on 13 Sep 2014 | 11.30

Juru bicara Aliansi Bocah Mbloro (ABM) Yuli Abdul Hakim, menunjukkan kopian surat yang dikirim ke Kejati Jateng, belum lama ini.
BLORA. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali ketika dikonfirmasi mengenai desakan agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Achmad Wardoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DAK, mengaku tidak ikut campur. Namun demikian, ada satu jaksa di Kejari Blora yang masuk dalam tim penyidik Kejati Jateng. 

”Kejari tidak ikut dalam penyidikan kasus itu. Semua ditangani Kejati. Kami paling hanya diminta untuk menghadirkan pejabat atau saksi yang akan diperiksa. Itu saja,” kata Djumali, kemarin.

Menurut Djumali, jika Kejati Jateng memerintahkan untuk bertindak, maka pihaknya mengaku siap sedia. ”Kalau misalnya diperintah untuk eksekusi atau lainnya, tentu kita siap,” imbuhnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Eko Suwarni menyatakan, kalau kasus yang melibatkan Wardoyo masih dalam penyidikan. Dia belum bisa menjelaskan, kapan tersangka akan ditahan dan kapan ada penetapan tersangka baru. Karena, dalam kasus itu dimungkinkan ada tersangka baru yang akan menyusul Wardoyo. 

”Tunggu saja, nanti pasti ada kabar. Hanya saja, semuanya masih dirahasiakan,” jelasnya berteka-teki. 

Diketahui, Kepada Disdikpora Blora Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku senilai Rp 9 miliar lebih. Pengadaan buku yang dipersoalkan tersebut, selama tiga tahun berturut-turut mulai 2010, 2011 dan 2012. Sejak penyelidikan, kasus itu disupervisi langsung Kejaksaan Agung. 

Penetapan Wardoyo sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 14/O.3/Fd.1/05/13 tertanggal 20 Mei 2013. Surat tersebut diteken langsung Kejati Jateng yang saat itu dijabat Arnold BM. Angkauw.

Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Bocah Mbloro (ABM) mendesak, agar Kepala Disdikpora Achmad Wardoyo segera ditahan. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2013 silam, sampai saat ini Wardoyo masih bertugas. 

Juru bicara ABM Yuli Abdul Hakim alias Iim Tabah menyatakan, desakan itu dikirim melalui surat ke Kejati Jateng. Desakan itu bukan karena ingin agar Wardoyo segera dipenjara, tetapi lebih pada adanya kepastian hukum dan nyamannya sebuah lembaga. 

”Ada sejumlah staf dan pejabat di lingkungan Disdikpora, yang mengaku tidak nyaman dengan status pimpinannya yang jadi tersangka. Sehingga, bagaimanapun juga, bekerja dengan pimpinan atau orang berstatus tersangka tentu tidak nyaman. Itu yang dirasakan staf dan pejabat di Disdikpora,” terangnya. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved