![]() |
Juru bicara Aliansi Bocah Mbloro (ABM) Yuli Abdul Hakim, menunjukkan kopian surat yang dikirim ke Kejati Jateng, belum lama ini. |
BLORA. Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali ketika dikonfirmasi mengenai
desakan agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Achmad Wardoyo yang telah
ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi DAK, mengaku tidak ikut
campur. Namun demikian, ada satu jaksa di Kejari Blora yang masuk dalam tim
penyidik Kejati Jateng.
”Kejari tidak ikut dalam penyidikan
kasus itu. Semua ditangani Kejati. Kami paling hanya diminta untuk menghadirkan
pejabat atau saksi yang akan diperiksa. Itu saja,” kata Djumali, kemarin.
Menurut Djumali, jika Kejati Jateng
memerintahkan untuk bertindak, maka pihaknya mengaku siap sedia. ”Kalau
misalnya diperintah untuk eksekusi atau lainnya, tentu kita siap,” imbuhnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah,
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Eko Suwarni
menyatakan, kalau kasus yang melibatkan Wardoyo masih dalam penyidikan. Dia
belum bisa menjelaskan, kapan tersangka akan ditahan dan kapan ada penetapan
tersangka baru. Karena, dalam kasus itu dimungkinkan ada tersangka baru yang
akan menyusul Wardoyo.
”Tunggu saja, nanti pasti ada
kabar. Hanya saja, semuanya masih dirahasiakan,” jelasnya berteka-teki.
Diketahui, Kepada Disdikpora Blora
Achmad Wardoyo ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan
pengadaan buku senilai Rp 9 miliar lebih. Pengadaan buku yang dipersoalkan
tersebut, selama tiga tahun berturut-turut mulai 2010, 2011 dan 2012. Sejak
penyelidikan, kasus itu disupervisi langsung Kejaksaan Agung.
Penetapan Wardoyo sebagai
tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor
14/O.3/Fd.1/05/13 tertanggal 20 Mei 2013. Surat tersebut diteken langsung
Kejati Jateng yang saat itu dijabat Arnold BM. Angkauw.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung
dalam Aliansi Bocah Mbloro (ABM) mendesak, agar Kepala Disdikpora Achmad
Wardoyo segera ditahan. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2013
silam, sampai saat ini Wardoyo masih bertugas.
Juru bicara ABM Yuli Abdul Hakim
alias Iim Tabah menyatakan, desakan itu dikirim melalui surat ke Kejati Jateng.
Desakan itu bukan karena ingin agar Wardoyo segera dipenjara, tetapi lebih pada
adanya kepastian hukum dan nyamannya sebuah lembaga.
”Ada sejumlah staf dan pejabat di
lingkungan Disdikpora, yang mengaku tidak nyaman dengan status pimpinannya yang
jadi tersangka. Sehingga, bagaimanapun juga, bekerja dengan pimpinan atau orang
berstatus tersangka tentu tidak nyaman. Itu yang dirasakan staf dan pejabat di
Disdikpora,” terangnya. (Aries-Murianews | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar