![]() |
| Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Blora, Irfan Agustian Iswandaru. |
BLORA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora
yang baru diminta segera merumuskan Peratuaran Daerah (Perda) tentang
cagar budaya. Karena banyak potensi sejarah sangat melimpah termasuk
sumur minyak tua di Kabupaten Blora yang perlu dilindungi.
Kepala
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Blora,
Irfan Agustian Iswandaru, mengatakan, di Kabupaten Blora perlu memiliki
payung hukum tentang perlindungan cagar budaya. Untuk itu DPRD Blora
harus segera merumuskan peraturan daerah (Perda).
“Ini sangat
penting mengingat potensi sejarah dan kekayaan alam di Blora yang
melimpah. Oleh karenanya perlu payung hukum berupa Perda Cagar Budaya.
Mudah-mudahan bersama anggota DPRD yang baru, bisa segera
merumuskannya,” katanya.
Dijelaskannya, pemkab akan mencoba
memasukkan aturan mengenai kelestarian cagar budaya dalam program
legislasi daerah (prolegda) mendatang.
"Sangat disayangkan jika
situs-situs sejarah di Blora tidak dijaga dan diamankan dengan dasar
payung hukum yang diberlakukan,” kata dia.
Pernyataan itu,
menanggapi masukan Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji
saat berlangsung studi banding bersama wartawan Blora pekan
lalu. (rs-infoblora | DPPKKI Blora)


0 komentar:
Posting Komentar