![]() |
Samgautama, Kepala Bappeda Blora |
BLORA. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Blora, Sam Gautama, di Blora, Kamis (17/7) kemarin, mengatakan perlu segera dibuat
peraturan daerah tentang irigasi di Blora.
Pernyataan Kepala Bappeda tersebut cukup beralasan untuk memberikan
payung hukum kepada pelaku irigasi dan perkumpulan petani pemakai air
(P3A) di Blora.
Sejatinya, usulan perda irigasi itu sudah
disampaikan kepada DPRD sejak beberapa tahun lalu, akan tetapi hingga
kini belum ada tindak lanjut. “Perda irigasi itu penting, salah satunya sebagai payung hukum pengelolaan partisipatif irigasi di Blora,” tegasnya.
Dijelaskannya, sejak 2007 lalu, melalui Bappeda dan dinas terkait
terus kontinyu melakukan pembinaan kepada warga masyarakat yang ada di
daerah irigasi. Akan tetapi untuk memberikan ruang gerak eksistensi
perkumpulan petani pemakai air sangat penting dibuatkan perda.
Beberapa P3A saat ini sudah memiliki akta notaris, sehingga bisa
dijadikan dasar melakukan upaya pembangunan dan pemberdayaan. Hanya saja
masih dibutuhkan perda irigasi untuk mengaturnya. (rs-infoblora | DPPKKI Blora).
0 komentar:
Posting Komentar