![]() |
M Khamdun, Komisioner KPU Kabupaten Blora |
BLORA. Masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan dimulai 4 Juni 2014 (besok-red). Kampanye tersebut akan berakhir pada 5 Juli 2014 atau 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada 9 Juli 2014. Jika ingin turut serta menjadi pelaksana kampanye, para sukarelawan pendukung capres-cawapres disarankan masuk ke dalam tim kampanye.
M Khamdun, salah satu anggota komisioner KPU Kabupaten Blora mengemukakan, kampanye Pilpres dilaksanakan oleh calon presiden dan calon wakil presiden serta para partai pengusung tidak terkecuali para relawan.
Menurutnya, kampanye dengan berbagai bentuk itu akan mulai dilakukan 4 Juni (besok). Karena itu dia mengharapkan tim kampanye setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan nama-nama anggota tim kampanye ke KPU Blora.
"Daftar nama anggota tim kampanye sudah harus masuk sebelum saat pelaksanaan kampanye, paling lambat Selasa (3/6) (hari ini-red)," ujarnya kemarin.
Menurutnya, regulasi kampanye Pilpres nyaris sama dengan kampanye pileg. Hanya saja terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) menurut dia dalam satu desa maksimal dipasang 3 alat kampanye.
Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan saat pileg, dimana saat pilag satu orang caleg memasang satu alat peraga kampanye di setiap desa.
Terkait dengan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilpres, sedang dibicarakan dengan Pemkab. Selain lokasi pemasangan APK, pembicaraan dengan Pemkab juga terkait dengan mana saja lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan lokasi kampanye.
"Bisa jadi lokasi kampanye Pilpres sama dengan kampanye Pileg. Namun keputusannya nanti ada di tangan Pemkab. Kami bicarakan dengan Pemkab dahulu," pungkas M Khamdun, kemarin. (rs-infoblora | abdulmuiz-suaramerdeka)
0 komentar:
Posting Komentar