Home » , » KPU Blora Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilpres

KPU Blora Batasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilpres

infoblora.id on 6 Jun 2014 | 03.00

Alat peraga kampanye berupa posko relawan Jokowi-JK di Kelurahan Mlangsen Blora penuh pernah-pernik capres-cawapres no.urut 2. (rs-infoblora)
BLORA. KPU Blora akan membatasi jumlah pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Presiden (Pilres) 2014. Sebab, APK di Kabupaten Blora mulai marak, dari sekadar umbul-umbul hingga pendirian posko relawan. Oleh karena itu, KPU akan membatasi pemasangan APK tersebut.

”Kami sudah berkoordinasi dengan parpol pengusung masing-masing pasangan. Karena belum ada tim pemenangan yang mendaftar, maka koordinasi per parpol,” kata Komisioner KPU Divisi Hukum, Kampanye, Pencalonan, dan Pengawasan M Khamdun, Kamis (5/6) kemarin.

Menurutnya, dalam koordinasi itu disepakati bahwa pemasangan APK akan diatur sedemikian rupa. Termasuk lokasi pemasangannya, akan mengacu pada peraturan bupati  yang saat ini sedang disiapkan. Di dalam perbup itu, mengatur lokasi yang boleh atau tidak digunakan untuk kampanye. ”Yang jelas, jalan protokol dan dekat sekolah, instansi pemerintah dan tempat ibadah adalah lokasi larangan,” imbuhnya.

Sementara untuk pemasangan APK di desa-desa, lanjutnya, juga diatur secara umum. Misal, satu desa maksimal hanya boleh memasang tiga baliho, dan untuk spanduk maksimal lima buah di setiap RW atau dukuh. Dengan ketentuan itu, akan menjadikan situasi tidak ruwet dan tidak kumuh.

”Saya berharap, kesepakatan itu bisa dipatuhi. Kalau melanggar, tim pemenangan yang wajib mencopot sendiri APK yang dipasang itu,” tegasnya.

Untuk pengaturan posko relawan apakah ikut dalam pengaturan APK, Khamdun belum bisa menjelaskan. Padahal, di Kabupaten Blora banyak bermunculan posko-posko yang didirikan secara swadaya oleh warga. Dimungkinkan, keberadaan posko-posko itu juga mengacu aturan perbup. Sebab, di posko justru semua APK dipasang. Mulai dari baliho, spanduk, stiker, dan lain sebagainya. (rs-infoblora | Aries-murianews)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved