Home » , » Dok! APBD Blora Tahun Anggaran 2014 Ditetapkan

Dok! APBD Blora Tahun Anggaran 2014 Ditetapkan

infoblora.id on 13 Jun 2014 | 04.36

Penandatangan berita acara untuk menetapkan perda tentang APBD Tahun Anggaran 2014
ditanda tangani oleh Bupati Blora H. Joko Nugroho dan pimpinan DPRD Blora, Kamis (12/06).
BLORA. Matahari sudah condong ke Barat, menyertai irama bunyi pengetukan palu pertama yang dilakukan oleh pimpinan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Kamis 12/06. Rapat paripurna itu bertajuk Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Tentang Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Bupati Blora Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dirangkaikan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bora Tahun Anggaran 2013.

Suasana yang semula panas menjadi teduh ketika Ketua DPRD Blora, HM Kusnanto, SH membuka dan memimpin rapat, memulai mengabsen satu persatu anggota fraksi di DPRD Blora. Dari 45 anggota dewan, hadir 35 orang. Sedangkan lainnya, karena sesuatu dan lain hal tidak bisa hadir.

Molor atau terlambat, itu ‘biasa’ terjadi. Proses alot hingga penetapan ABPD Tahun Anggaran 2014 menjadi pembelajaran jajaran eksekutif, legislatif dan publik Blora. Itu pun, masih diminta untuk dimaklumi.

Sebagaimana diketahui pada forum paripurna tanggal 13 Mei 2014, telah dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD kabupetan Blora terhadap Ranperda Kabupaten Blora tentang APBD Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya Ranperda dimaksud yang diserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi.

"Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tersebut harus dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dalam rapat pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Blora dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Blora," kata Kusnanto saat memimpin rapat paripurna di pendopo DPRD Blora.

Hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tersebut, tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor : 910/052/2014 tertanggal 9 Juni 2014.

"Kalau kita cermati hasil evaluasi Gubernur secara umum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lain, namun ada beberapa hal yang harus disempurnakan dan disesuaikan," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut disampaikan beberapa hal terkait evaluasi Gubernur Jawa Tengah, antara lain Kebijakan Umum Anggaran yang tercantum dalam KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah konsisten dengan jumlah alokasi anggaran ysang tercantum dalam Ranperda APBD Blora Tahun Anggaran 2014.

Kemudian, dalam rangkan menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antara pemerintah pusat dan pemda, pengalokasian anggararan belanja daerah dalam mendukung 11 prioritas  pembangunan nasional mencapai sebesar 42,91 % dari total anggaran belanja APBD 2014. Pemkab Blora diminta konsisten.

Pendapatan dan Belanja
Penganggaran target pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2014 sebesar Rp.1.404.823.259.000,00. Mengalami kenaikan sebesar 10,16 % dibandingkan target dalam APBD tahun anggaran 2013.

Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan penganggaran pada lain-lain pendapatan daerah yang sah, pos pendapatan hibah dari pemerintah sebesar Rp.1.570.880.000,00 dapat dianggarkan dalam Ranperda tentang APBD 2014.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Blora mendapatkan alokasi anggaran bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.63.719.026.000,00, sehingga pemkab Blora akan menyediakan dana pendamping untuk membiayai administrasi yang mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu untuk Belanja, jumlah alokasi anggaran untuk Urusan Kesehatan dialokasikan sekurang-kurangnya 10 % dari total belanja daerah di luar gaji.

Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari tahun sebelumnya agar digunakan untuk mendanai dana kegiatan DAK pada kegiatan yang sama.

Pada APBD tahun anggaran 2014 Pemkab Blora menganggarkan belanja modal sebesar Rp.344.590.849.404,- atau 22,59 % dari total belanja anggaran tahun 2014. Penyediaan anggaran belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ke tiga pada beberapa SKPD sebesar Rp.46.023.344.125,- melalui mekanisme belanja hibah.

Kemudian, penyediaan anggaran untuk modal pengadaan tanah pada beberapa SKPD sebesar Rp.6.892.867.000.

Pimpinan rapat paripurna juga mengungkapkan bahwa penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp120.495.000.000,-

"Harus dilakukan penghitungan secara cermat dan rasional untuk menghindari kemungkinan adaanya pengeluaran yang tidak dapat didanai," ujar Kusnanto.

Beberapa hal lain yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut di antaranya penyelesaian tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) agar dilaksanakan mengacu  ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 900/1798/SJ tanggal 8 April 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tentang pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru PNS Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota tahun anggaran 2014.

Persetujuan bersama
Usai memaparkan beberapa item penting tersebut, dilanjutkan persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora terhadap Penyempurnaan dan Penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah Tentang Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Bupati Blora Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014. Namun sebelumnya badan anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan hasil Penyempurnaan dan Penyesuaian tersebut.

Selanjutnya, setelah pembacaan naskah, dilakukan penandatangan Berita Acara yang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD, yang akan digunakan sebagai dasar oleh Bupati Blora untuk menetapkan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014. Berita Acara ditanda tangani oleh Bupati Blora H. Joko Nugroho, Ketua DPRD  HM. Kusnanto, Wakil Ketua DPRD Ir, Bambang Susilo, Abdullah Aminudin dan HM. Dasum, disaksikan unsur pimpinan daerah (MUSPIDA), Kepala SKPD, dan anggota DPRD Blora yang ikut hadir serta Camat se-Blora.

Usai penandantanganan berita acara, Bupati Blora Joko Nugroho menyerahkan  Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013. Kemudian Bupati dipersilahkan menyampaikan sambutan.

Pada menit akhir, pimpinan rapat paripurna mengajak bersama-sama untuk berkomitmen melakukan perubahann dan membuat sejarah baru agar pembahasan dan penyusunan APBD Kabupaten Blora untuk tahun anggaran 2015 nanti dapat ditetapkan tepat waktu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pengetukan palu pimpinan rapat paripurna, menutup rapat paripurna yang dinantikan warga Blora itu. (DPPKKI Blora | Ms-infoblora).
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved