MEKANISME PPDB ONLINE
A. Sekolah Peserta PPDB Online PPDB
Online diikuti oleh satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri yang terdaftar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora sebanyak 8 SMA dan 6 SMK.
B. Pendaftaran PPDB On-line
1. PPDB Online diikuti oleh satuan pendidikan SMA dan SMK Negeri yang terdaftar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora sebanyak 8 SMA dan 6 SMK.
a. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan oleh calon peserta didik sendiri atau diwakilkan kepada orang tua/wali.
b. Pendaftaran PPDB Online dapat dilakukan lewat operator sekolah di sekolah yang dituju atau dilakukan secara mandiri.
c. Calon peserta didik baru yang melakukan pendaftaran lewat operator sekolah, mereka datang ke sekolah yang dituju dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan, meliputi :
1) Foto kopi ijazah yang telah dilegalisir;
2) Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan nilai Ujian Sekolah;
3) Akte kelahiran/bukti kenal lahir yang telah dilegalisir;
4) Pas foto 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
d. Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran secara mandiri dilakukan melalui situs . www.blora.siap-ppdb.com
e. Calon peserta didik yang melakukan pendaftaran secara mandiri wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan sebagaimana termaktub dalam dictum c diatas untuk diverifikasi oleh operator sekolah.
f. Setiap calon peserta didik yang telah mendaftar dan telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran.
2. Verifikasi Data Calon Peserta Didik Baru
a. Berkas data calon peserta didik diverifikasi oleh operator sekolah.
b. Khusus calon peserta didik baru satuan pendidikan SMK akan diverivikasi setelah dinyatakan lulus Tes Khusus yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dipilih.
C. Pilihan Sekolah
1. Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK dapat menentukan 2 (dua) pilihan sekolah yang terdaftar dalam PPDB Online.
2. Pilihan sekolah diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk satuan pendidikan SMA pilihan tidak didasarkan pada kompetensi yang diminati tetapi bersifat umum. Peminatan pada kompetensi akan dilakukan setelah siswa diterima di sekolah yang dipilih.
Misalnya sebagai berikut :
- Pilihan 1 : SMA N 1 Blora.
- Pilihan 2 : SMA N 1 Tunjungan.
b. Untuk satuan pendidikan SMK pilihan didasarkan pada paket keahlian yang diminati.
Alternativ I
- Pilihan 1 : SMK N 1 Blora Paket Keahlian Multimedia.
- Pilihan 2 : SMK N 1 Blora Paket Keahlian Teknik Pengelasan.
Alternatif II
- Pilihan 1 : SMK N 2 Blora Paket Keahlian Akuntansi
- Pilihan 2 : SMK N 1 Cepu Paket Keahlian Pemasaran
Alternatif III
- Pilihan 1 : SMK N 2 Blora Paket Keahlian Tata Busana
- Pilihan 2 : SMK N 1 Blora Paket Keahlian Geomatika
3. Pilihan peserta didik tidak boleh lintas jenis satuan pendidikan.
Misalnya sebagai berikut :
- Pilihan 1 : SMA N 1 Tunjungan.
- Pilihan 2 : SMK N 2 Blora Program Keahlian Akuntansi
4. Setiap calon peserta didik baru diberi hak untuk mengubah/pindah pilihan maksimal 1 (satu) kali selama proses pendaftaran PPDB Online berlangsung.
5. Proses mengubah/pindah pilihan hanya bisa dilakukan di Sub Bagian Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora, J1.A.Yani No.42 Blora.
D. Pelayanan Pendataan
1. Pendataan Calon Peserta Didik Baru dari Luar Kabupaten Blora, Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran 2013-2014, dan Lulusan Luar Negeri.
a. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten Blora, lulusan Program Kejar Paket B, lulusan Sekolah Indonesia di luar negeri wajib melakukan proses pendataan atau pindah rayon dari Luar Kabupaten Blora untuk memperoleh surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora guna mengikuti PPDB Online.
b. Persyaratan untuk melakukan proses pendataan bagi calon Peserta Didik Baru yang berasal dari luar Kabupaten Blora adalah :
1) SKHUN dan Nilai Ujian Nasional serta nilai Ujian Sekolah yang dilegalisir oleh sekolah.
2) Pengantar dari Dinas Pendidikan asal.
3) Surat Keterangan Domisili/Foto kopi Kartu Keluarga.
4) Lulusan dari luar Negeri mendapatkan validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora, yaitu : Sub Bagian Program Sekretariat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora, J1.A.Yani No.42 Blora;
d. Proses pendataan dilakukan secara perseorangan atau kolektif dari sekolah asal;
e. Waktu pelaksanaan pendaftaran tanggal 23-26 Juni 2014.
0 komentar:
Posting Komentar