![]() |
Sumur minyak Banyuurip Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro yang wilayah kerja pertambangannya mencapai Kabupaten Blora. (rs-infoblora) |
BLORA. Pernyataan Penasehat Ahli Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Bidang
Pemerintahan dan Kewilayahan, Cornelia Oentarti, bahwa untuk mendapatkan
predikat sebagai daerah penghasil harus mendapatkan penetapan dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlebih dahulu mendapat tanggapan
dari Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana (LPAW) Blora, Jawa Tengah.
Statemen
itu dinilai LPAW memperkuat argumentasi advokasi perjuangan DBH Migas
Blok Cepu yang tengah dilakukan Kabupaten Blora selama empat tahun
berjalan ini. Sebab dalam pernyataannya, Cornelia Oentarti menyatakan,
salah satu dasar penetapan daerah penghasil migas adalah daerah tersebut
memiliki sumur minyak atau menjadi wilayah kerja pertambangan (WKP). "Ini menjadi peluang baru bagi Blora," kata Koordinator LPAW Blora, M. Hamdun, Selasa (27/5/2014) kemarin.
Menyikapi
pernyataan tersebut, Hamdun menyarankan, agar sebaiknya Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Blora segera berkirim surat kepada Mendagri agar
Blora ditetapkan sebagai daerah penghasil migas karena masuk dalam WKP
Blok Cepu. "Argumentasinya jelas, baik secara geologis, sosiologis maupun geografis," tegas dia.
Apalagi,
menurut Hamdun, upaya Pemkab Blora tersebut diperkuat dengan dorongan
masyarakat. Salah satuya dengan kesepakatan bersama masyarakat Blora
meminta kepada pemerintah pusat membagikan DBH migas Blok Cepu kepada
Kabupaten Blora.
Selama proses itu berlangsung, Hamdun juga
menegaskan, diperlukan upaya-upaya lain untuk mencari dukungan agar
perjuangan mendapatkan DBH Migas Blok Cepu bisa berhasil. "Sambil
melakukan loby-loby ke kementerian ESDM dan Kemenkeu," saran dia.
Seperti
diketahui, Kabupaten Blora terhalang untuk mendapatkan DBH Migas Blok
Cepu dikarenakan persoalan regulasi. Berdasarkan Undang-undang
No.33/2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah, Blora tidak memperoleh DBH Migas Blok Cepu sampai saat ini.
Alasannya dalam aturan itu ada salah satu pasal yang menyebutkan Blora
berada diluar provinsi dimana mulut sumur Banyuurip, Blok Cepu, yang
sudah produksi saat ini berada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Kondisi
itulah yang sampai saat ini diperjuangkan oleh pemerintah kabupaten
(Pemkab) dan elemen masyarakat Blora. Alasannya, Blora masuk WKP Blok
Cepu, selain itu juga terdampak dari kegiatan migas Blok Cepu, sedangkan
kabupaten/kotamadya yang jauh dari WKP Blok Cepu malah mendapatkan dana
bagi hasil tersebut.
Namun, pernyataan staf ahli SKK Migas
tersebut seperti harapan baru bagi Blora. Pasalnya penetapan daerah
penghasil oleh Mendagri itu didasarkan bukan hanya pada mulut sumur,
melainkan WKP. Sesuai teknisnya, setelah Menteri Dalam Negeri mendapat
permintaan dari daerah akan dilakukan pertimbangan dengan menteri teknis
terkait. Seperti Menteri ESDM dan Kementerian Keuangan yang bertugas
menyalurkan dana bagi hasil setelah ada penetapan sesuai Peraturan
Pemerintah No.55 Tahun 2005 Pasal 27. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar