Ateng Sutarno, Ketua LSM Wong Cilik |
BLORA. Setiap perusahaan minyak dan Gas bumi (Migas) yang beroperasi dan
memiliki Wilayah Kerja Penambangan (WKP) di Kabupaten Blora
harus benar-benar peduli pada kesejahteraan masyarakat di daerah.
Terlebih masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi operasi perusahaan
migas tersebut.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Wong Cilik, Blora, Ateng Sutarno,
Sabtu(3/5/2014), mengatakan, bahwa kepedulian perusahaan kepada
masyarakat mutlak harus dilakukan. "Kalau tidak dilakukan apa untungnya
bagi masyarakat lokal. Mending mereka hengkang saja dari Blora,"
katanya.
Wong cilik atau masyarakat pada umumnya, kata Ateng,
selalu berharap ikut merasakan berkah dan manfaat dari ekploitasi hasil
Sumber Daya Alam (SDA) di sekitarnya. Salah satunya melalui program
guliran Coorporate Social Responsibility (CSR) ataupun Comunity
Development (Comdev) yang menjadi tanggungjawab perusahaan yang harus
dilakukan.
"Dari situlah paling tidak masyarakat bisa ikut merasakan manfaat dari ekploitasi SDA di wilayahnya," imbuh Ateng.
Namun,
Ateng mengaku, kesulitan untuk memantau guliran dana CSR perusahaan.
Apalagi selama ini rakyat Blora belum begitu turut serta merasakan
secara langsung keuntungan perusahaan melalui program CSR dari investor.
"Data-data
pelaksanaan CSR yang telah diberikan perusahaan migas yang beroperasi
di wilayah Blora, seperti Pertamina maupun MCL tidak pernah transparan
pada rakyat Blora. Seolah-olah ada indikasi keuntungan orang-orang
tertentu," tandasnya.
Ateng menambahkan, seharusnya perusahaan
bersinergi dengan pemerintah daerah untuk penentuan lokasi penerimanya.
Jangan sampai kedekatan personel dengan perusahaan dijadikan patokan
dalam penentuan CSR. Baik itu CSR infrastruktur maupun pelatihan
pemberdayaan masyarakat.
"Perlu skala prioritas pemberdayaan
dengan pertimbangan potensi lokal masyarakat dikembangkan dan dikawal
sampai berhasil. Jadi jangan setengah hati dalam upaya pemberdayaan
masyarakat," tegasnya.
Ateng menilai, ketidak transparannya
program CSR perusahaan yang telah dikucurkan bisa mengindikasikan adanya
permainan pihak perusahaan dengan penerima. "Kalau perlu didatangkan
tim audit dari lembaga independen. Agar diketahui apa yang telah
diberikan kepada masyarakat lokal. Agar semua transparan, karena untuk
mencari data-data CSR yang sudah digulirkan itu saja sulitnya bukan
main," tambahnya.
Demikian pula, dengan kehadiran 5 (lima)
Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) Lapangan migas baru di Blora diharapkan
lebih memperlihatkan kepeduliannya pada masyarakat kecil.
"Jangan sampai masyarakat dirugikan dan hanya merasakan imbasnya saja dari aktivitas operasi mereka," ungkap Ateng.
Seperti
diketahui di Blora ini sudah ada 5 KSO yang hadir dengan WKP yang
tersebar di beberapa lapangan yang menyebar dibeberapa kecamatan yang
ada di Blora.
Adapun kelima KSO yang menjalin kemitraan dengan
Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai pemegang penuh hak
kepemilikan potensi migas itu adalah KSO Pertamina EP- Geo Cepu
Indonesia (KSO PEP-CGI) yang memiliki wilayah kerja di empat struktur
migas di Blok Cepu, yaitu struktur Ledok, Semanggi, Nglobo, dan
Kawengan.
Untuk KSO Pertamina EP - Foster Trembes Petroleum
mempunyai wilayah kerja di Lapangan Gabus, Cungkup, dan Trembes yang
berada di wilayah Blora barat seperti Kecamatan Kunduran dan Jati.
Sedangkan Lapangan Banyubang yang ada di Kecamatan Jepon dan Bogorejo
itu KSO Banyubang dipegang oleh PT. Banyubang Patra Energi yang
meruapakan anak perusahaan dari BUMD Blora.
Kemudian untuk
lapangan di Blok Cepu lainnya seperti Lapangan Alasdara dan Kemuning
yang berada di Kecamatan Jiken dan Jepon sudah resmi KSO dipegang oleh
PT. Pertamina EP Cepu ADK. Terakhir adalah KSO di Blok Blora yang
kawasan potensinya berada di Kecamatan Kedungtuban, Randublatung, dan
Kradenan yang KSO nya di operatori oleh PT. Sele Raya Energi.
Saat
ini, dari kelima KSO tersebut belum melakukan aktivitas proses
eksplorasi dan produksi. Ada diantaranya yang sedang mengurus ijin
pelaksanaan survey seismik pencarian potensi migasnya hingga menunggu
ijin dari pemerintah pusat untuk melakukan pemboran lanjutan di titik
sumur yang ada sebelumnya. (rs-infoblora | ali-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar