![]() |
Wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu di Blora & Bojonegoro |
BLORA. Aliansi Masyarakat Blora (AMB), Jawa Tengah berencana menggelar
seminar nasional tentang rencana perubahan Undang-undang (UU) Nomor 33
Tahun 2004 yang mengatur dana perimbangan bagi hasil migas antara pusat dan
daerah di Blok Cepu pada 17 Juli mendatang.
"Rencananya
akan dilakukan di Jakarta," kata Ketua LSM Cepu Akademika Centre Cepu
(ACC), Sumarno di sela-sela kegiatan temu NGO
Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (29/5/2014), kemarin.
Dia
mengungkapkan, rencana perubahan UU migas tersebut sudah mencuat ke
publik dan menjadi bagian perjuangan masyarakat Blora dalam hal keadilan
dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.
"Ini perjuangan rakyat
Blora sebagai daerah yang terkena dampak fisik dan sosial akibat adanya
migas Blok Cepu, tetapi Blora justru tidak dapat apa-apa," tegas dia.
Sumarno
menambahkan, dalam seminar tersebut juga akan menghadirkan pengamat
migas Marwan Batubara sebagai pembicara. Diharapkan, dengan adanya
seminar tersebut akan menemukan titik terang.
Blora jelas-jelas masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu dan menanggung dampak fisik dengan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lalang truk proyek Blok Cepu, tetapi justru Blora tidak dapat dana bagi hasil Blok Cepu hanya karena letak mulut sumur minyak berada di Bojonegoro yang berbeda provinsi dengan Blora.
Sedangkan kabupaten lainnya di Jawa Timur justru dapat DBH Blok Cepu karena masih se provinsi dengan Bojonegoro. "Ironis memang, daerah lain yang tidak terkena dampak apa-apa dapat bagian, sedangkan Blora tidak," tuturnya. (rs-infoblora | rozaqy-suarabanyuurip)
0 komentar:
Posting Komentar