![]() |
Sri Mukti kini masih terbaring lemah di rumah sakit karena luka bacok di sekujur tubuhnya masih belum sembuh. (ali-infoblora) |
BLORA. Jumat siang (4/4) Dukuh Kayen, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora mendadak heboh karena ulah salah satu warganya yang bernama Djumadi (38 tahun). Entah syetan mana yang merasuki pikiran pria paruh baya tersebut. Dia tega membacok istri, dan mertuanya sendiri.
Karena penuh dengan luka bacok di sekujur tubuhnya, sang
istri, Sri Mukti harus dilarikan ke RSU dr R Soeprapto Kecamatan Cepu karena perlu penanganan dokter spesialis kulit. Sedangkan
mertuanya, Supiah (58), menderita luka bacok pada bagian telinga nya hampir putus,
tangan kiri dan kanan.
Sementara itu, tersangka Djumadi hingga Senin (7/4/2014) kemarin masih
ditahan di Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatan
sadisnya tersebut.
Menurut penuturan Supiah saat menunggu anaknya di
Ruang Wijaya Kusuma RSU dr.Soeprapto Cepu, awalnya dia mendengar teriakan anaknya,
dia langsung berlari ke rumah korban yang berjarak 50 meter. Betapa
kagetnya setelah melihat Sri Mukti (anaknya) dianiaya oleh suaminya yang asli
Wonokromo, Surabaya.
Saat Supiah datang, anaknya masih dipegang
suaminya menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menggenggam
sebilah pedang.
”Saat hendak saya lerai tubuh anak saya sudah
bercucuran darah di bagian kepala dan punggung. Saya berniat menarik
lengan kanan anak saya. Namun tubuh anak saya dilempar ke lantai rumah.
Lalu menantu saya mengayunkan pedangnya dua kali kearah saya," ujarnya,
Senin (7/4/2014).
Dari ayunan pedang itulah Supiah mengalami luka
sabet di telinga kiri, dan pergelangan tangan kiri. "Sabetan kedua
mengenai lengan kanan saya,” ucapnya sambil meringis menahan sakit.
Supiah
mengatakan, waktu penganiayaan dengan senjata tajam itu, terlihat
olehnya beberapa kali Djumadi membacok ke isterinya yang mengakibatkan
luka serius pada kepala dan tubuh anaknya itu.
"Karena menahan sakit itulah Sri langsung berteriak keras. Waktu itu pintu rumahnya ditutup rapat," tandasnya.
Beberapa
waktu kemudian, keponakannya beserta puluhan warga ramai-ramai berlari
ke rumah korban, dan menolong tubuh Sri Mukti yang sudah berlumuran
darah. Sementara beberapa warga membopongnya ke luar rumah. Ketua RT
setempat, Sawiyo juga menghubungi petugas Polsek Tunjungan.
Tak
lama kemudian, petugas dari Polsek Tunjungan datang ke Tempat Kejadian
Perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku. Hampir saja beberapa
warga yang geram hendak mengamuk ke pelaku, berkat kesigapan petugas
pelaku langsung dibawa Mapolsek Tunjungan.
Sementara itu,
Kapolsek Tunjungan, AKP Supriyo, melalui Kanit Reskrim, Ipda Isnaini, membenarkan telah mengamankan pelaku, dan barang bukti berupa sebilah
pedang, potongan rambut, dan sebagian irisan daging kepala korban yang
terlepas dan beberapa bukti lain yang ditemukan dari lantai rumah
korban.
Dalam kasus ini, imbuh Isnaini pelaku dikenai pasal
perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal berlapis
yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 23
tahun 2004 dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk pasal
351 pelaku terancam dua tahun penjara. (rs-infoblora | ali)
0 komentar:
Posting Komentar