Home » , » Seorang Warga Tunjungan Tega Bacok Istri dan Mertuanya Hingga Telinga Hampir Putus

Seorang Warga Tunjungan Tega Bacok Istri dan Mertuanya Hingga Telinga Hampir Putus

infoblora.id on 8 Apr 2014 | 06.00

Sri Mukti kini masih terbaring lemah di rumah sakit karena luka bacok di sekujur tubuhnya masih belum sembuh. (ali-infoblora)
BLORA. Jumat siang (4/4) Dukuh Kayen, Desa Sambongrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora mendadak heboh karena ulah salah satu warganya yang bernama Djumadi (38 tahun). Entah syetan mana yang merasuki pikiran pria paruh baya tersebut. Dia tega membacok istri, dan mertuanya sendiri.

Karena penuh dengan luka bacok di sekujur tubuhnya, sang istri, Sri Mukti harus dilarikan ke RSU dr R Soeprapto Kecamatan Cepu karena perlu penanganan dokter spesialis kulit. Sedangkan mertuanya, Supiah (58), menderita luka bacok pada bagian telinga nya hampir putus, tangan kiri dan kanan.

Sementara itu, tersangka Djumadi hingga Senin (7/4/2014) kemarin masih ditahan di Mapolres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya tersebut.

Menurut penuturan Supiah saat menunggu anaknya di Ruang Wijaya Kusuma RSU dr.Soeprapto Cepu, awalnya dia mendengar teriakan anaknya, dia langsung berlari ke rumah korban yang berjarak 50 meter. Betapa kagetnya setelah melihat Sri Mukti (anaknya) dianiaya oleh suaminya yang asli Wonokromo, Surabaya.

Saat Supiah datang, anaknya masih dipegang suaminya menggunakan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya menggenggam sebilah pedang.

”Saat hendak saya lerai tubuh anak saya sudah bercucuran darah di bagian kepala dan punggung. Saya berniat menarik lengan kanan anak saya. Namun tubuh anak saya dilempar ke lantai rumah. Lalu menantu saya mengayunkan pedangnya dua kali kearah saya," ujarnya, Senin (7/4/2014).

Dari ayunan pedang itulah Supiah mengalami luka sabet di telinga kiri, dan pergelangan tangan kiri. "Sabetan kedua mengenai lengan kanan saya,” ucapnya sambil meringis menahan sakit.

Supiah mengatakan, waktu penganiayaan dengan senjata tajam itu, terlihat olehnya beberapa kali Djumadi membacok ke isterinya yang mengakibatkan luka serius pada kepala dan tubuh anaknya itu.

"Karena menahan sakit itulah Sri langsung berteriak keras. Waktu itu pintu rumahnya ditutup rapat," tandasnya.

Beberapa waktu kemudian, keponakannya beserta puluhan warga ramai-ramai berlari ke rumah korban, dan menolong tubuh Sri Mukti yang sudah berlumuran darah. Sementara beberapa warga membopongnya ke luar rumah. Ketua RT setempat, Sawiyo juga menghubungi petugas Polsek Tunjungan. 

Tak lama kemudian, petugas dari Polsek Tunjungan datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku. Hampir saja beberapa warga yang geram hendak mengamuk ke pelaku, berkat kesigapan petugas pelaku langsung dibawa Mapolsek Tunjungan.

Sementara itu, Kapolsek Tunjungan, AKP Supriyo, melalui Kanit Reskrim, Ipda Isnaini, membenarkan telah mengamankan pelaku, dan barang bukti berupa sebilah pedang, potongan rambut, dan sebagian irisan daging kepala korban yang terlepas dan beberapa bukti lain yang ditemukan dari lantai rumah korban.

Dalam kasus ini, imbuh Isnaini pelaku dikenai pasal perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pasal berlapis yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2004 dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedang untuk pasal 351 pelaku terancam dua tahun penjara. (rs-infoblora | ali)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved