![]() |
Wahono, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora |
”Kami sudah memanggil tiga orang saksi dalam kasus bagi-bagi uang milik caleg itu. Mereka diduga mengetahui, saat dilakukan pembagian uang itu. Mereka telah kami mintai keterangan,” kata Wahono, kemarin.
Selain memeriksa tiga orang saksi, tambah Wahono, pihaknya telah melayangkan panggilan kepada terlapor Kandar, warga setempat, orang yang membagikan uang tersebut. ”Nanti, selain Kandar, kami juga panggil Kades Tambahrejo, Sutopo, dan calegnya, Agung Pambudi,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tiga orang saksi itu, lanjut Wahono, akan didalami lebih lanjut. Sehingga, keterangan para saksi akan dikonfirmasi dengan keterangan terlapor dan Kades Tambahrejo.
”Kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan petugas Gakkumdu. Laporan itu akan dikaji dengan banyak pihak. Sementara, akan kami lengkapi dulu berkas laporannya,” pungkas Wahono.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kandar, seorang warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Tunjungan Blora ketahuan membagikan uang di masa tenang Pemilu 2014, Sabtu (5/4) malam. Dia mendatangi beberapa rumah warga dengan membagikan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak sepuluh lembar serta kalender salah satu caleg dari Partai Demokrat.
Mengetahui bahwa yang dilakukan Kandar tersebut menyalahi hukum, Kasmuri salah satu warga Desa Tambahrejo melaporkan tindakan itu ke Panwaslu Kecamatan setempat. (rs-infoblora | Aries Budi)
1 komentar:
Klo jujur coba tanya lagi petugas panwaslu Tutup, Kajangan, Weru, Tambaksari, ngampel.
Knapa ada pembiaran praktek suap??
Kunden aman,
Uang 40 rb tapi HARAM telah menggelincirkan calon haji.
Uang untuk daftar haji 25jt sebelum 2014.
Apa arti 40 rb yang merusak jiwa calon haji.
Posting Komentar