Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Arifin saat menunjukkan contoh cara mencoblos pada kertas suara yang akan digunakan untuk pileg besok. (rs-infoblora) |
BLORA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mengirimkan surat edaran terhadap
calon anggota legislatif yang mengundurkan diri dan yang meninggal
dunia. Sebab di Blora ada tiga caleg yang mengundurkan diri karena
diterima menjadi CPNS dan satu orang meninggal dunia.
"Nama-nama
yang mengundurkan diri dan yang meninggal dunia sudah kami kirimkan di semua
TPS, sehingga nanti bisa diberitahukan," ungkap Ketua KPU Blora Arifin.
Menurutnya,
sebab nama mereka masih tercantum di Surat Suara. Dia memastikan bahwa
jika nantinya nama tersebut tetap dicoblos maka akan masuk sebagai suara
sah milik partai yang bersangkutan.
Di Kabupaten Blora, caleg yang mengundurkan diri, dua berasal
dari Dapil Blora 1 dan yang meninggal juga dari Dapil Blora 1. Dapil Blora 1 meliputi Kecamatan Blora Kota, Kecamatan Jepon, Kecamatan Bogorejo dan Kecamatan Jiken.
"Bila nama caleg tersebut di coblos maka tetap sah milik parpol," pungkasnya. (rs-infoblora | gie)
0 komentar:
Posting Komentar