Home » , » KPU Blora : Nyoblos Caleg Mundur atau Meninggal Dunia Tetap Sah

KPU Blora : Nyoblos Caleg Mundur atau Meninggal Dunia Tetap Sah

infoblora.id on 8 Apr 2014 | 08.00

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Arifin saat menunjukkan contoh cara mencoblos pada kertas suara yang akan digunakan untuk pileg besok. (rs-infoblora)
BLORA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora mengirimkan surat edaran terhadap calon anggota legislatif yang mengundurkan diri dan yang meninggal dunia. Sebab di Blora ada tiga caleg yang mengundurkan diri karena diterima menjadi CPNS dan satu orang meninggal dunia.

"Nama-nama yang mengundurkan diri dan yang meninggal dunia sudah kami kirimkan di semua TPS, sehingga nanti bisa diberitahukan," ungkap Ketua KPU Blora Arifin.

Menurutnya, sebab nama mereka masih tercantum di Surat Suara. Dia memastikan bahwa jika nantinya nama tersebut tetap dicoblos maka akan masuk sebagai suara sah milik partai yang bersangkutan. 

Di Kabupaten Blora, caleg yang mengundurkan diri, dua berasal dari Dapil Blora 1 dan yang meninggal juga dari Dapil Blora 1. Dapil Blora 1 meliputi Kecamatan Blora Kota, Kecamatan Jepon, Kecamatan Bogorejo dan Kecamatan Jiken.

"Bila nama caleg tersebut di coblos maka tetap sah milik parpol," pungkasnya. (rs-infoblora | gie)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved