Home » , » Banleg DPRD Blora : Pembahasan 61 Raperda Akan Diselesaikan Tahun Ini

Banleg DPRD Blora : Pembahasan 61 Raperda Akan Diselesaikan Tahun Ini

infoblora.id on 5 Apr 2014 | 14.00

Sutrisno, Ketua Banleg DPRD Blora
BLORA. Badan Legislasi (Baleg) DPRD Blora menargetkan penyelesaian penyusunan dan pembahasan sebanyak 61 rancangan peraturan daerah (raperda) tahun ini. Target tersebut dituangkan dalam rencana kerja Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014.
 
Jumlah raperda yang masuk prolegda tahun ini lebih banyak dibanding prolegda 2013. Itu terjadi karena ranperda yang belum diselesaikan di tahun 2013 dimasukkan lagi ke dalam prolegda 2014. 

Raperda tersebut di antaranya adalah Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perubahan Struktur Organisasi Satpol PP, raperda Pertambangan Mineral serta raperda Penyelenggaraan Pendidikan dan raperda Retribusi Pasar Grosir dan Modern.

Ketua Banleg DPRD Blora Sutrisno, Sabtu (5/4), mengemukakan dari 61 raperda yang masuk prolegda itu, 13 di antaranya adalah raperda inisiatif DPRD. Sedangkan 48 raperda lainnya adalah usulan Pemkab Blora. 

"Perlu disusun rencana kerja prolegda 2014 sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan terkait dengan penyusunan dan pembahasan raperda. Kami sudah koordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda)," ujarnya.

Adapun 13 raperda inisiatif DPRD itu adalah raperda tentang Pengelolaan Tempat Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, raperda tentang Izin Mendirikan Rumah Potong Hewan, Tanda Daftar Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Reklame, Pencabutan perda nomor 9 tahun 2010.

Kemudian Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Kawasan Lindung di Blora, raperda tentang Standar Kompetensi Pengangkatan Jabatan Struktural PNS atau Pola Karir PNS, Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah atau Muatan Lokal, raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahan atau CSR serta raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Blora.

"Dari 13 raperda inisiatif itu lima di antaranya adalah raperda yang disusun tahun lalu. Raperda itu kami sampaikan ke Pemkab untuk selanjutnya bisa disetujui penetapannya menjadi peraturan daerah tahun ini," tandas Sutrisno.

Kelima raperda inisiatif itu adalah tentang Pengelolaan Tempat Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Perubahan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Tanda Daftar Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Adapun 48 raperda usulan Pemkab tahun ini di antaranya adalah raperda tentang APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, Perubahan Perda Organisasi Satpol PP, Izin IMB, Bangunan Gedung, Pengeloaan Air Tanah, Pertambangan Mineral dan batuan, Pengelolaan Usaha Migas, Usaha Ketenagalistrikan, Izin Gangguan, BUMDes, Pengawasan Miras, Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa.

Selain itu juga raperda tentang Jaminan Kesehatan Daerah, Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Sumber Pendapatan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Penanggulangan HIV/AIDS, Penyidik PNS, Pemberantasan Pelancuran, Insentif dan Penanaman Modal, Penataan dan Pemberdayaan PKL, Hutan rakyat, Pajak Daerah, PBB Pedersaan dan Perkotaan. Kemudian Penanganan Pengemis dan Orang Terlantar, Retribusi Terminal, Pengengolaan Air Limbah, Retribusi Pengelolaan Limbah Cair, Penyelenggaraan Adminduk, Izin Usaha Industri serta Organisasi Lembaga Teknis Daerah. (rs-infoblora | abdul muiz)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved