Seperti disampaikan Ketua Komisi C DPRD Blora, RM Hanindyo Andri Haskoro, Kamis,(13/3/2014) kemarin. Dia mengatakan, potensi Sumber Daya Alam (SDA) Migas yang besar di Blora bila tak diantisipasi dengan baik, maka masyarakat hanya akan jadi penonton.
Ketua komisi dewan yang membidangi pertambangan dan energi tersebut menekankan pentingnya keterlibatan warga lokal dalam segala kegiatan migas yang ada didaerah. "Itu mutlak harus melibatkan masyarakat lokal," tegas Andri.
Andri mengungkapkan, pengalaman masa lalu menunjukan masyarakat Blora kerap diabaikan ketika dilakukan penambangan minyak dan gas (migas) di Blora. "Kita minta Pemkab segera mengajukan rancangan perda konten lokal ke DPRD. Setelah itu raperdanya dibahas bersama di DPRD agar secepatnya bisa ditetapkan menjadi perda," tandasnya.
Andri menuturkan, pelibatan masyarakat dalam proyek-proyek pertambangan migas dan lainnya di Blora berulang kali disuarakan Pemkab Blora. Mulai dari rekrutmen tenaga kerja, disertakannya pengusaha lokal dalam proyek hingga penggunaan kendaraan berpelat nomor Blora di setiap kegiatan penambangan. Namun tuntutan tersebut tidak akan berarti banyak manakala tidak ada payung hukum yang mengikat.
"Terlebih tidak ada sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan pelibatan potensi lokal Blora di setiap kegiatannya," imbuhnya.
Dia mengatakan, saat ini DPRD belum menetapkan program legislasi daerah (prolegda). Karena itu jika pemkab segera mengajukan raperda konten lokal, maka akan bisa segera dimasukkan ke dalam prolegda.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Cepu - Blora, Lulus Tri Laksono, menyampaikan selama perda konten lokal belum ada, maka kepentingan warga atau pengusaha lokal kurang diperhatikan. Dicontohkan, banyaknya truk tangki pengangkut minyak mentah diantaranya dari Cirebon. Padahal banyak pengusaha di Blora yang memiliki truk tangki untuk mengangkut crude oil Pertamina. (rs-infoblora | ali)
0 komentar:
Posting Komentar