Home » , » Jadi Kurir Ganja, Warga Asal Blora Ditangkap Polda Nusa Tenggara Timur

Jadi Kurir Ganja, Warga Asal Blora Ditangkap Polda Nusa Tenggara Timur

infoblora.id on 15 Mar 2014 | 02.30

Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Samudi, S.iK, S.H, M.H, menunjuk ganja kering dalam plastik yang dibawa tersangka Sigit Wahyudi (membelakangi lensa) di Mapolda NTT. (muchlis-infoblora)
KUPANG. Tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipimpin Komisaris Polisi (Kompol) Albert Neno memborgol Sigit Wahyudi (23), penjaga kantin Kapal Cakalang rute Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) - Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kemarin.

Lelaki asal Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah itu dibekuk karena menjadi kurir (pengirim) narkoba jenis ganja kering yang dititipkan calo kapal di Sape untuk dikirim kepada seseorang di Labuan Bajo.

Direktur Reserse dan Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Samudi, di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2014) sore kemarin, membenarkan penangkapan Sigit dalam kasus tersebut. Samudi menjelaskan, timnya bergerak ke Labuan Bajo setelah mendapat informasi akan ada transaksi barang haram itu di Pelabuhan Labuhan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari tangan tersangka, tim menemukan satu bungkus plastik ganja kering yang tersimpan dalam kardus mie instan. Pengirim barang itu memasukkan bungkus plastik berisi ganja kering ke dalam plastik berisi asam basah. Cara itu dilakukan guna mengelabui petugas bila terjadi pemeriksaan.

"Barang bukti ganja itu disamarkan dengan paketan kardus mie instan yang di dalamnya dicampur buah asam dan buah kinca," katanya.

Kepada polisi, tersangka Sigit mengaku baru pertama kali mengirim barang haram tersebut. Rencananya ganja kering itu akan dikirimkan ke Juvrin yang sudah menunggunya di Pelabuhan Labuan Bajo. Namun saat hendak dikirim ke Juvrin, Sigit tertangkap lebih dahulu oleh tim Polda NTT. Berat ganja kering itu belum diketahui karena timnya belum melakukan penimbangan.

Tentang siapa pengirim barang itu, Samudi mengatakan, Sigit bersikukuh tak mengenalnya. Kepada polisi Sigit mengaku hanya kenal sosok pria asal Bima selaku pengirim itu sebagai calo penumpang kapal. Terhadap fakta itu, jajarannya akan mengembangkan asal usul barang tersebut. Tak hanya itu, timnya juga akan telusuri jejaring narkoba di Manggarai Barat.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat jaringannya dapat terungkap sampai pengedar atasnya," kata Samudi.

Tersangka Sigit, dijerat pasal 111 dan 115 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun. "Tuduhannya tersangka menyimpan, membawa dan mengirim. Bila didalam pemeriksaan diidentifikasi ternyata pengedar maka akan dijerat dengan pasal 114," tandas Samudi.

Sigit yang diwawancarai terpisah menyatakan, ia tidak mengetahui kardus yang dititip seorang pria asal Bima itu ternyata berisi ganja. Pasalnya saat menitip barang, pria itu hanya menjelaskan isinya buah kinca.

"Lelaki itu mengatakan menitip barang untuk dikasih kepada seorang lelaki di Labuan Bajo yang ditaruh di atas kulkas kantin. Kemudian dia meminta nomor handphone saya. Setelah itu lelaki itu mengirim SMS yang isinya agar menyerahkan titipannya itu kepada Juvrin. Sesampainya di daratan nanti Juvrin yang menunggu di parkir kendaraan akan memberikan tips bagi saya," ujar Sigit.

Namun belum sampai di parkir kendaraan, kata Sigit, tim Polda NTT sudah menangkapnya. Ia pun diborgol lalu diterbangkan dengan pesawat Wings Air ke Kupang, Jumat (14/3/2014) sore.

Tersangka Sigit tiba di bandara dalam kondisi tangan diborgol dikawal Kompol Albert Neno. Tak lama kemudian, Sigit dibawa ke Polda NTT untuk diperiksa. Diperkirakan ganja kering berkualitas tinggi memiliki berat sekitar 200 gram. (rs-infoblora | muchlis)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved