Home » , » Colbert Mantan Kader PDIP Blora, Pengedar 400 Ribu Butir Ekstasi Hanya Divonis 8,5 Tahun

Colbert Mantan Kader PDIP Blora, Pengedar 400 Ribu Butir Ekstasi Hanya Divonis 8,5 Tahun

infoblora.id on 17 Mar 2014 | 16.30

Ilustrasi ribuan pil ekstasi hasil sitaan dari Colbert Mangara Tua
JAKARTA. Masih ingat kasus penangkapan tersangka penyelundupan 400 ribuan butir ekstasi asal Belanda awal 2013 lalu? Rupanya kasus yang melilit tersangka Colbert Mangara Tua alias Jefri alias Robert Siregar yang merupakan mantan kader PDIP Kabupaten Blora itu telah bergulir ke meja hijau dan sudah diputus.

Vonis yang diberikan cukup ringan dibandingkan dengan barang bukti yang didapatkan petugas saat itu. "(Colbert) Divonis 8 tahun 6 bulan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Kombes Anjan Pramukha Putra, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).

Namun Anjan enggan merinci pertimbangan dari putusan yang diketuk oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Kalau itu tanya hakimnya saja," kata Anjan.

Vonis itu, kata Anjan, diketuk hakim pada Desember 2013. Colbert ditangkap 3 Maret 2013 di Restoran Padang Cikini, Jl Raden Saleh, sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan penyidikan polisi saat itu, Colbert yang pada saat ditangkap masih menjabat ketua DPC PDIP Blora itu pemesan langsung pil setan tersebut ke Belanda. Dia juga bekerjasama dengan gembong Freddy Budiman dalam kasus 400 ribuan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam kompresor.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Suhardi Alius, mempertanyakan vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada gembong ekstasi Colbert Mangara Tua alias Robert Siregar alias Jefri. Meski begitu, ia tetap menghormati putusan pengadilan.

"Sekarang itu kembali ke masyarakat, pantas enggak putusan seperti itu? Jangan sampai kita capek-capek ikutin jaringan sekian lama, terus divonis segitu. Kalau dibilang puas enggak puas, ya enggak puas," imbuhnya.

Dia mengatakan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan berbagai hal untuk menghukum berat Colbert, seperti berapa kali pelaku melakukan penyelundupan, jumlah narkotika yang diselundupkan, serta jumlah kerusakan yang disebabkan oleh narkotika.

Meski putusan yang dijatuhkan itu cenderung ringan dari vonis mati, namun kepolisian tetap menghormati apa yang telah diketuk majelis hakim. "Tapi kita mesti hargai juga keputusan itu. Apapun keputusan hakim kan ada pertimbangannya," kata Suhardi. (rs-infoblora | newsdetik.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved