Home » , » Kejari Blora Tunggu Berkas dari Polres untuk Mengusut Dugaan Korupsi Dana Tebu Rp 5,4 Miliar

Kejari Blora Tunggu Berkas dari Polres untuk Mengusut Dugaan Korupsi Dana Tebu Rp 5,4 Miliar

infoblora.id on 13 Feb 2014 | 07.30

Dana bantuan Rp 5,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk para kelompok tani tebu di Blora diduga diselewengkan dan dinikmati kelompok tertentu. (rs-infoblora)
BLORA. Penanganan dan pengusutan kasus korupsi dana bantuan tanam tebu tahun 2010 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 5,4 miliar terus berlanjut. Setelah pihak polres Blora menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Blora. Hingga saat ini pihak Kejari menunggu pengiriman berkas sehingga bila itu dikirim maka Kejaksaan akan menahan tersangka kasus tersebut.

“Kami menunggu berkas dari Kepolisian, jika itu sudah dikirim maka akan tersangka  jelas akan kami tahan,” ungkap Kepala Kejari Blora Muhammad Djumali melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Dian Yuli P, kemarin.

Menurutnya, yang baru dikirim adalah SPDP yang menyatakan ada satu tersangka dalam kasus itu. Namun demikian dari Kejaksaan sudah menyiapkan tim jaksa dalam perkasa itu. Personel yang ditunjuk oleh Kajari  untuk kasus bantuan tebu ada tiga, Kasi Intel Tarni Purnomo, Wibowo dan dirinya sendiri. “Tim Jaksa sudah disiapkan,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Blora AKBP Mujiyono melalui Kasubag Humas AKP Suharto mengatakan bahwa saat ini memang Polres belum mengirimkan berkas tahap 1 kepada Kejaksaan, alasannya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Masih menunggu audit dari BPKP, ditunggu saja,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebenarnya bantuan tebu itu diperuntukkan bagi petani atau kelompok tani yang menamam tebu seiring dengan dibangunnya pabrik gula yang ada di Kecamatan Todanan. Bantuan itu agar petani bisa dengan mudah menanam tebu, bantuan diberikan untuk lahan seluas 30 hektare dan satu hektare-nya mendapatkan Rp 18 juta.

Bantuan itu sebenarnya diperuntukkan bagi 24 kelompok untuk digunakan sebagai modal untuk tanam tebu. Beberapa kelompok memperoleh salah satunya adalah Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Blora.

Oleh Polres sudah diperiksa tahun lalu dan ternyata banyak dinikmati oleh kelompok dan perorangan namun tidak digunakan untuk menanam tebu, lahannya ternyata fiktif, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa penerima, satu orang dintetapkan sebagai tersangka. Beberapa petani tebu yang tergabung dalam APTRI ketika dikonfrimasi enggan berkomentar banyak akan kasus itu. (rs-infoblora | gie-SM)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved