![]() |
Gedung megah Kantor Pengadilan Agama Blora ini berdiri di atas tanah yang bermasalah karena pengadaannya merugikan anggaran negara Rp 1,3 miliar (rs-infoblora) |
”Dari 10 orang yang dipanggil, yang sudah kami periksa baru tiga orang. Yang lain menyusul,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Mochamad Djumali melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dhian Yuli Prasetyo, kemarin.
Terhadap saksi-saksi yang diperiksa itu, tambah Dhian, untuk tersangka yang baru ditetapkan, yakni SMD. SMD merupakan mantan pejabat di PA Blora, saat kasus itu terjadi. Saat ini, SMD sudah pindah dari PA Blora dan dinas di PA Sragen.
”Pemeriksaan itu untuk memperdalam penyidikan yang sedang dilakukan. Sebab, kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar itu sudah lama disidik, yakni sejak 2010,” jelas Dhian.
Sementara, terkait penyitaan dan penggeledahan tempat yang diyakini menyimpan dokumen, lanjut Dhian, masih menunggu turunnya izin dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Begitu izin turun, tim penyidik akan kembali bergerak.
Sebelumnya, Kejari mengajukan izin penyitaan terhadap dokumen tanah terkait dengan kasus dugaan penyimpangan pengadaan tanah untuk kantor PA. Kejari sudah koordinasi dengan BPN, dan BPN telah memberi lampu hijau serta menyatakan siap membantu tim penyidik. (rs-infoblora | Aries Budi Murianews.com)
0 komentar:
Posting Komentar