Home » , » Berkas 3 Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas 3 Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan

infoblora.id on 24 Feb 2014 | 08.12

Ilustrasi truk yang digunakan untuk menyalahgunakan pupuk
BLORA. Polres Blora menetapkan tiga tersangka pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yakni H Moh Iskun (51) warga Dusun Sendangsari, Desa Sedangmulyo, Kecamatan Ngawen Blora, yang merupakan pengecer pupuk resmi toko Barokah. Marni (42) Dukuh Cangkaan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kunduran, Blora dan H Mualimin (42) Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Bojonergoro.

Berkas ketiga tersangka itu sudah di terima oleh Kejaksaan Negeri Blora dan segera dilakukan pengecekan terhadap berkas perkara tersebut. “Berkas sudah dilimpahkan ke kami  dan akan diperiksa apakah sudah lengkap atau belum,” kata Kepala Kejari Blora Muchamad Djumali melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dhian Yuli Prasetyo, kemarin.

Menurutnya, berkas tersebut displit menjadi dua berkas untuk tiga tersangka. Setelah berkas itu diperiksa, kalau masih ada kekurangan maka dikembalikan ke Polres untuk dilengkapi, sehingga perkara tersebut segera disidangkan. Dari berkas yang dikirimkan, lanjut Dhian, ketiga tersangka tidak ditahan dan barang bukti berupa 105 zak pupuk urea bersubsidi dan 45 zak ZA bersubsidi berada di Polres Blora.

“Saat ini masih kami periksa sebab berkas kami terima baru tanggal 18 Februari 2014,” jelasnya. Dalam berkas itu disebutkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan petugas Resmob I Polres Blora karena truk mereka bermuatan pupuk bersubsidi. Setelah dihentikan dan diperiksa truk warna kuning S-8191-UA ditemukan pupuk urea bersubsidi dan ZA tidak dilengkapi dokumen resmi.

Truk itu dihentikan saat melints di jalur Blora-Cepu Km 5 tepatnya di depan Kecamatan Jepon, Blora pada 16 Januari 2014. Dalam berkas itu juga disebutkan pupuk tersebut merupakan milik H Mualimin warga Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pupuk itu dibeli dari seorang perantara Marni. Marni membeli pupuk itu dari tersangka lainnya H Moh Iskun pemilik Toko Barokah yang juga sebagai pengecer pupuk resmi. (rs-infoblora | gie-45,88)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved