Home » , » 36 Rancangan Perda Belum Dibahas dan Menumpuk di DPRD Blora

36 Rancangan Perda Belum Dibahas dan Menumpuk di DPRD Blora

infoblora.id on 12 Feb 2014 | 19.37

Sutrisno, Ketua Badan Legislasi DPRD Blora
BLORA. Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora menargetkan penyelesaian penyusunan dan pembahasan sebanyak 36 rancangan peraturan daerah (raperda) di tahun 2014 ini. Dari 36 raperda itu, 28 diantaranya merupakan raperda yang belum terselesaikan di tahun 2013 kemarin, sedangkan 8 raperda lainnya adalah raperda baru yang disiapkan untuk tahun 2014 ini.

Ketua Banleg DPRD Blora, Sutrisno mengungkapkan target pembahasan 36 raperda tersebut akan dituangkan dalam rencana kerja program legislasi daerah (prolegda) 2014. "Kami merencanakan penyampaian prolegda akan dilaksanakan bersamaan dengan rapat paripurna berkaitan dengan pembahasan KUA PPAS APBD 2014," ujarnya kemarin.

Hingga saat ini Pemkab Blora bersama DPRD Blora masih melakukan pembahasan KUA PPAS APBD 2014. Menurut rencana Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora kan melakukan pembahasan kembali pekan ini.

Sutrisno mengemukakan, pihaknya tahun lalu menargetkan pembahasan sebanyak 42 raperda, dari jumlah tersebut, 14 raperda telah selesai dibahas dan sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah. "Namun masih ada 28 raperda lagi yang belum ditetapkan menjadi perda," ungkap anggota DPRD Blora dari Kecamatan Kunduran ini.

Menurut Sutrisno, dari 28 raperda tersebut beberapa diantaranya telah dibahas, bahakan sempat dilakukan public hearing, sehingga hanya butuh beberapa tahapan lagi untuk bisa menyelsaikan pembahasan raperda tersebut. "Ada yang sudah separo jalan, dan ada juga yang belum dibahas," imbuhnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, ke 28 raperda yang akan dimasukkan lagi ke prolegda 2014 antara lain raperda pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), raperda perubahan struktur organisasi satuan polisi pamong praja, raperda pendidikan, raperda pertambangan dan mineral serta sejumlah raperda yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

"Kami menerapkan skala prioritas untuk menyelesaikan pembahasan raperda-raperda tersebut. Untuk raperda rumah potong hewan misalnya, kemungkinan akan dikesampingkan dahulu karena kemungkinan tidak cukup signifikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Sutrisno.

Rencana pembentukan BPBD itu sudah diwacanakan beberapa tahun lalu, hanya saja untuk membentuk BPBD tersebut ternyata harus lebih dahulu melakukan reorganisasi struktur oraganisasi tata kerja (SOT) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pasalnya di Satpol PP sudah ada bidang yang menangani bencana daerah, untuk melakukan reorganisasi tersebut harus dibuatkan perda sebagai dasar hukumnya. Karena itulah, meski sudah diwacanakan beberapa tahun lalu, pembentukan BPBD tidak kunjung terealisasi. "Tahun ini kami masukkan kembali rencana pembuatan perda pembentukan BPBD dalam prolegda," pungkas Sutrisno. (rs-infoblora | H18 SM)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved