Pertokoan di bekas lahan bengkok milik Kelurahan Jepon di sebelah barat Mapolres Blora ini ternyata belum ada izin peralihan penggunaan lahannya. (rs-infoblora) |
”Setahu saya belum ada surat atau sejenisnya dari bupati terkait penggunaan lahan bekas tanah bengkok itu. Sampai kemarin, tak ada selembar surat atau keterangan yang mengizinkan bekas tanah bengkok digunakan untuk pertokoan,” ujar Kabag Hukum M Khaidar Ali.
Menurutnya, semua produk hukum yang dihasilkan pemkab melalui bagian hukum. Mulai dari koreksi draf atau lainnya. Setelah jadi, juga ada arsip untuk disimpan di bagian hukum. Sehingga terdokumentasi dengan baik.
Hal senada juga disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Sugiyono. Hingga kini, dia belum pernah menjumpai ada dokumen atau produk hukum terkait izin alih fungsi lahan tersebut.
”Jawaban saya sama seperti Kabag Hukum. Memang belum ada izinnya,” katanya saat dimintai keterangan Kejari belum lama ini.
Diketahui, alih fungsi lahan saat ini tengah diselidiki Kejari Blora. Bahkan, kejari mengundang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas kasus tersebut.
Di atas lahan seluas 1.600 meter per segi di sebelah barat Mapolres Blora itu berdiri 30 kios. Kios-kios tersebut dijual ke pembeli dengan harga Rp 60 juta. (rs-infoblora | Aries Murianews.com)
0 komentar:
Posting Komentar