Home » , » Press Release KPU Kabupaten Blora Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Press Release KPU Kabupaten Blora Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye

infoblora.id on 14 Nov 2013 | 01.08






PRESS RELEASE
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BLORA

Kampanye merupakan salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena kampanye dalam pemilu merupakan bagian dari proses pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab dari pelaksanaan kampanye diwujudkan dalam bentuk ketaatan peserta pemilu mematuhi ketentuan perundangan yang salah satunya adalah ketentuan tentang peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Terkait dengan pemasangan APK, UU No. 8 Tahun 2013 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Pasal 83 ayat (1) mengatur bahwa pemasangan alat peraga di tempat umum dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Di Kab. Blora sendiri pemasangan APK telah banyak dipasang oleh peserta pemilu dan pada perkembangannya hingga saat ini terdapat APK parpol dan caleg yang dipasang diluar ketentuan. Untuk itu, KPU Kab. Blora pada hari Selasa, 12 November 2013 menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan guna membahas dan menindaklanjuti hal tersebut. Rakor tersebut melibatkan KPU Blora, Panwaskab Blora, Satpol PP, Kesbangpollinmas, dan Pimpinan Parpol se Kab. Blora.

Dalam sambutan pembukaanya Ketua KPU Blora, Arifin, S.Ag. menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan yang perlu segera mendapat respon dan melibatkan banyak pihak karena dalam pelaksanaan penertiban APK akan menyangkut kewenangan pihak-pihak tersebut. Untuk pemasangan APK sendiri sudah ada beberapa peraturan yang mengatur yaitu PKPU No. 01 Tahun 2013 Tentang Kampanye, Keputusan Bupati Blora No. 273/158/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Lokasi Kampanye dan Lokasi yang Dilarang untuk Pemasangan APK, dan Keputusan KPU Blora No. 64/A/2013 Tahun 2013 Tentang Penetapan Zona Pemasangan APK.

Ditambahkan M. Hamdun selaku Anggota KPU Blora divisi Kampanye bahwa terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan memunculkan Rekomendasi Panwaskab Blora kepada KPU Blora agar memerintahkan Pimpinan Parpol untuk menertibkan APK-nya yang melanggar. Sedangkan jangka waktu bagi parpol untuk menertibkan APK yang melanggar setelah mendapat surat dari KPU Blora, tidak diatur dalam PKPU tentang Kampanye. Hal inilah yang perlu untuk kita pahami dan sepakati bersama.

Ketua Panwaskab Blora, Wahono, S.Sos. dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasinya tentang Rakor tersebut sebagai langkah strategis yang mempertemukan pihak-pihak terkait dengan kampanye khususnya pemasangan APK. Dari APK yang telah terpasang banyak terdapat APK yang melanggar aturan, contohnya : Baliho parpol yg dipasang di tempat terlarang, pemasangan APK di pohon, pelanggaran tentang zona baik dari sisi jumlah maupun bentuk APK, Reses anggota DPR yang diduga mengandung unsur kampanye, dan penggunaan media massa cetak. Setelah Rakor ini diharapkan pelanggaran-pelanggaran seperti itu dan pelanggaran lain tidak terulang lagi.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko menegaskan tentang kewenangan lembaganya dalam penegakan Keputusan Bupati yaitu menertibkan APK yang melanggar Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Salah satu kendala yang dihadapi oleh Satpol PP saat ini adalah tidak adanya dukungan dana untuk kegiatan tersebut. Walau demikian, Satpol PP akan siap menjalankan tugas sekalipun dengan dukungan fasilita yang terbatas, tandasnya. Dia berharap jika dalam koordinasi seperti ini dapat dipahami peran, fungsi dan tugas masing-masing sehingga tidak ada pelanggaran terkait pemasangan APK, maka semua pihak akan mudah dan ringan menjalankan tugasnya. Dalam kesempatan ini Handoko juga berharap kepada Panwaslukab agar jika memberikan rekomendasi tentang APK yang melanggar disertai dengan titik lokasi pemasangannya dengan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Beberapa parpol memberikan respon positif dalam Rakor ini, baik berupa komentar, masukan maupun pertanyaan diantaranya dari PKS, PAN, PD dan PKB. Secara keseluruhan parpol berkomitmen untuk menlaksanakan ketentuan yang ada tentang kampanye. Terkait pemberian kesempatan kepada parpol untuk menertibkan APK-nya yang melanggar pada akhirnya disepakati diberikan waktu selama satu minggu sampai dengan 19 November 2013.

Blora, 12 November 2013
Ketua

ttd

Arifin, S. Ag
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved