![]() |
Aksi Solidaritas IDI Blora saat menyampaikan tuntutannya di kantor Kejaksaan Negeri Blora, Kajari dan Kapolres menerima rombongan IDI dengan baik. |
Dalam aksi solidaritas kedua pada Rabu (27/11/2013) tersebut, IDI Blora menggelar dengan melakukan long march dari Rumah Sakit Umum Dr Soetijono Blora menuju Kantor Kejaksaan Negeri hingga depan Kantor DPRD Blora dilanjutkan dengan audiensi dengan wakil rakyat setempat.
Bahkan, peserta kali ini lebih banyak lagi karena melibatkan juga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Aksi dimulai pukul 13.00 WIB dengan alasan para dokter sudah lepas pelayanan pasien di masing-masing tempat bertugasnya.
Berbeda dengan aksi pertama, aksi kedua ini juga diikuti oleh sejumlah kepala Puskesmas. Setelah lepas dari RSU Dr Soetijono Blora, para peserta aksi mendatangani kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Blora, M Djumali.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Blora, Dr Henny Indriyanti M Kes, yang juga turut serta dalam aksi solidaritas dokter mengatakan kekhawatiran dan ketakutan para dokter dalam menjalankan tugasnya.
‘’Kami butuh perlindungan hukum. Karena dengan kasus dokter di Manado menjadikan profesi dokter dihantui perasaan takut ketika menjalankan tugasnya," katanya.
M Djumali, yang didampingi Kapolres Blora, AKBP Mujiyono, menjelaskan Mahkamah Agung beberapa kali mengeluarkan surat edaran menyikapi sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia. Dia mencontohkan salah satu surat edaran itu antara lain terkait penanganan perkara tindak pidana pencurian dengan nominal kecil diselesaikan melalui mediasi tanpa diproses hukum.
‘’Mudah-mudahan ada surat edaran dari Mahkamah Agung menyikapi aksi solidaritas dokter ini. Mana yang masuk tindakan medic dan mana yang kategori pidana,’’ ujar Djumali.
Usai berdialog dengan kajari dan kapolres, para dokter tersebut melanjutkan aksinya ke gedung DPRD Blora. Di tempat itu mereka harus menunggu sejenak karena tidak ada anggota maupun pimpinan DPRD. Namun sekitar 30 menit kemudian, dua orang pimpinan DPRD yakni H Abdullah Aminudin dan HM Dasum menerima kedatangan para peserta aksi.
‘’Kami tidak demo. Kami melakukan aksi solidaritas atas permasalahan yang menimpa sejawat kami di Manado,’’ tandas Ketua IDI Cabang Blora, Dr M Jamil Muhlisin MM.
Sebagaimana diketahui, Dr Ayu dan dua dokter lainnya di Manado divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Dr Ayu dinyatakan bebas.
Namun setelah kasusnya dibawa ke MA, Dr Ayu dinyatakan bersalah. Disebutkan dalam dakwaan, peristiwa terjadi pada 10 April 2010 sekitar pukul 22.00 WITAdi Ruang Operasi RSUP Kandou Manado, Dr Ayu bersama dua dokter lainnya melakukan operasi Cito Secsio Sesaria terhadap Julia Fransiska Makatey (25). Namun tindakan medis tersebut tidak membuahkan hasil hingga korban meninggal. (rs-infoblora | ali suarabanyuurip.com)
0 komentar:
Posting Komentar