Kapolres Blora, AKBP Mujiyono bersama tim menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti pengeroyokan anggota Polsek japah yang dilakukan para pencuri kayu. (rs-infoblora) |
BLORA. Berikut ini kronologi kejadian pengeroyokan terhadap AIPTU Heru Siswoyo oleh sekawanan pencuri kayu akhir September lalu. Pada hari sabtu tanggal 28 September
2013 pukul 19.30 Wib di dalam hutan petak 105 A RPH di RPH Sumberejo
BKPH Nglawungan turut wilayah Ds. Ngiyono Kec. Japah Kab. Blora telah
terjadi tindak pidana menebang, memanen kayu jati didalam hutan tanpa
hak atau ijin dari pejabat yang berwenang dan dimuka umum secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.
Awal mula
kejadian bahwa pada hari sabtu tanggal 28 September 2013 pukul 19.00 WIB
telah terjadi tindak pidana menebang, memanen kayu jati didalam hutan
tanpa hak atau ijin dari pejabat yang berwenang di didalam hutan petak
105 A RPH Sumberejo BKPH Nglawungan turut wilayah Ds. Ngiyono Kec. Japah
Kab. Blora yang dilakukan oleh tersangka Sunar Bin Sutono dan 18
(delapan belas) orang lainnya selanjutnya sewaktu kayu jati hasil curian
diangkut dengan sepeda motor di perjalanan hutan RPH Sumberejo turut
wilayah Ds. Gaplokan Kec. Japah Kab. Blora dihadang oleh AIPTU Heru Siswoyo bersama BRIGADIR Amin Widoto (anggota polsek japah), dan Suparjo
(mandor perhutani).
Sebelum rombongan yang membawa kayu
lewat dijalur tempat petugas menghadang, terlebih dahulu tersangka Sunar
( canguk/mata - mata) pencuri kayu lewat dijalan petugas yang
menghadang dan dihentikan oleh petugas namun tersangka Sunar lari kearah
selatan dan sepeda motor ditinggal di jalan, kemudian dikejar oleh
petugas sambil memberikan tembakan peringatan supaya tersangka Sunar
berhenti, namun ia tetap lari kemudian mengingat kunci kontak sepeda
motor masih terpasang di sepeda motor lalu BRIGADIR Amin kembali
ketempat sepeda motor sementara AIPTU Heru Siswoyo dan mandor Suparjo
terus mengejar tersangka Sunar hingga tertangkap.
Kemudian ditanya siapa
pelaku yang mencuri kayu dan dijawab Dipo dan Antok bersama teman -
temannya, kemudian AIPTU Heru Siswoyo mengajak tersangka Sunar kembali
ketempat parker sepeda motor semula. Setelah sampai disana ternyata
sepeda motor vixion milik AIPTU Heru Siswoyo dan Honda Supra Fit milik Suparjo sudah dirusak dan BRIGADIR Amin Widoto tidak ada ditempat serta
terdapat 3 (tiga) batang kayu jati, kemudian AIPTU Heru Siswoyo
menelepon BRIGADIR Amin Widoto ternyata dia bersembunyi dikampung karena
dikeroyok oleh pencuri kayu yang lewat. Kemudian disuruh kembali
ketempat penghadangan, BRIGADIR Amin Widoto diantar oleh penduduk dengan
sepeda motor.
Lalu BRIGADIR Amin Widoto menghubungi orang tuanya Sdr.
Tomo ( sekdes gaplokan) untuk mencarikan angkutan guna mengangkut barang bukti
kayu dan sepeda motor yang telah dirusak.
Kemudian tersangka Sunar dan
carik (Sdr. Tomo ) kembali ke kampung untuk mencari angkutan. Sebelum
angkutan datang kurang lebih 15 menit kemudain dari arah utara datang
massa dengan menggunakan sepeda motor berboncengan memakai tutup kepala
mendatangi 3 (tiga) orang petugas yang sedang menunggui barang bukti tersebut.
Massa berteriak - teriak “endi Sunar, endi kayune" ( mana Sunar, mana
kayunya) seketika itu juga BRIGADIR Amin Widoto dan mandor Suparjo
melarikan diri dan AIPTU Heru Siswoyo masih berada di tempat dan
menjawab “lha iku kayu mu” (Lha itu kayumu), kemudian massa langsung
menyerang AIPTU Heru Siswoyo dengan memukul, dan ada yang meyiram
bensin, kemudian AIPTU Heru Siswoyo berusaha lari dan terjatuh kemudian
ada yang menyiram bensin lagi, membacok kepala, punggung dan tangan, dan
kedua tangan.
AIPTU Heru Siswoyo yang memeluk senjata untuk diamankan
sehingga senjata bisa diambil oleh pelaku, setelah senjata diambil para
pelaku meninggalkannya. Selanjutnya AIPTU Heru Siswoyo
merangkak sampai dibelakang rumah penduduk untuk minta pertolongan.
Kemudian AIPTU Heru Siswoyo ditolong oleh BRIGADIR Amin Widoto dan
dibantu warga dibawa ke Puskesmas Japah.
TERSANGKA
- MARDIYONO Als DIPO Bin SAKIRIN : berperan menendang senjata api korban mengambil lalu menyembunyikan dan dalam pencurian kayu jati berperan mengawasi disekitar hutan dan turut serta melakukan mengambil kayu jati yang diamankan oleh Sdr. HERU SISWOYO Dkk.
- SRIYANTO Als TOPENG Bin BINTONO : berperan memberi penerangan kepada Tersangka lainnya dengan cara menyoroti dengan lampu senter kearah korban untuk mempermudah tersangka lainnya menganiaya korban, dan dalam pencurian kayu jati berperan mengawasi disekitar hutan dan turut serta melakukan mengambil kayu jati yang diamankan oleh Sdr. HERU SISWOYO Dkk.
- SUNAR Bin SUTONO : mengajak rekan – rekannya untuk mencuri kayu jati, melakukan pengecekan di tempat pohon ditebang dan memastikan apakah pohon telah ditebang dan melakukan pengawasan ketika tersangka lainya yang belum tertangkap mengangkut kayu jati yang telah ditebang.
SAKSI SAKSI :
- HERU SISWOYO, umur 43 Thn, Agama Islam, pekerjaan Polri ( Anggota Polsek Japah), alamat Ds. Bogem Rt.02/I Kec. Japah Kab. Blora.
- AMIN WIDOTO Bin TOMO, umur 29 Thn, Agama Islam, pekerjaan Polri ( Anggota Polsek Japah), alamat Dk. Karangori Rt.01/I Ds. Bogem Kec. Japah Kab. Blora.
- SUPARJO Bin SUPONO, umur 45 thn, Agama Islam, pekerjaan Karyawan Perhutani ( Mandor Polter RPH Sumberejo ), alamat Dk. Karangori Rt.04/I Ds. Bogem Kec. Japah Kab. Blora.
- SUTARSONO Bin YAHMAN, umur 43 Thn, Agama Islam, pekerjaan KRPH Sumberejo, alamat Rumdin KRPH Sumberejo Kec. Japah Kab. Blora.
- TOMO Bin SAKIJAN, umur 51 Thn, Agama Islam pekerjaan PNS ( Sekdes Gaplokan), alamat Ds. Gaplokan Rt.01/I Kec. Japah Kab. Blora.
- NURFAUZI MARSAHID Bin MATNUR, umur 56 thn, Agama Islam, pekerjaan Perangkat Desa ( Kuar Kesra), alamat Ds. Gaplokan Rt.01/I Kec. Japah Kab. Blora.
- JUNARTO Bin JASMIN, umur 30 Thn, Agama Islam, Pekerjaan wiraswasta/ketua RT, alamat Dk. Tempelan Rt.07/I ds. Gaplokan Kec. Japah Kab. Blora.
- MARDIYONO Bin PARTO NYONO, umur 35 Thn, Agama Islam, pekerjaan Modor Polter RPH Sumberejo, alamat Ds. Ngiyono Rt.01/I Kec. Japah Kab. Blora.
- RIOH ISMAWAN Bin RUDADI, umur 25 thn, Agama Ilsam, pekerjaan Polri (anggota Polsek Japah), alamat Ds. Kebonrejo Rt.01/III Kec. Banjarejo Kab. Blora.
- SARIAJN Bin SADIRIN, umur 53 Thn, Agama Islam, pekerjaan Perangkat Desa, alamat Ds. Gaplokan Rt.05/I Kec. Japah Kab. Blora.
BARANG BUKTI :
- 1 (satu) buah Topi warna hitam bertuliskan Heris Alumni 91/92 dan lambang Tri Brata
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih dalam keadan kotor merk “AP” ukuran 38.
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk “BMC” keadaan sudah pecah.
- 1 (satu) batang pentungan kayu jati sepanjang 60 Cm.
- 1 (satu) buah parang yang sudah lepas gagangnya sepanjang 50 Cm.
- 1 (satu) SPM Yamaha Vixon wana hitam Nopol : K 6781 KN tahun 2011 yang sudah dirusak oleh pelaku.
- 1 (satu) SPM Honda Supra Fit warna hitam Nopol : K 4426 WE tahun 2001 yang telah dirusak oleh para pelaku.
- 2 (dua) lembar daun jati kering yang ada bercak darahnya yang sudah mengering.
- Pecahan lampu SPM
- 1 (satu) batang pentungan kayu jati dengan panjang 1 meter.
- 3 (tiga) lembar kulit jati yang terdapat bercak darahnya yang sudah mengering.
- 1 (satu) pucuk Senpi Api.
9 ( Sembilan ) batang kayu jati berbentuk gelondong / bulat masing–masing dengan ukuran :
Panjang 200 cm diameter 33 cm, Panjang 200 cm diameter 30 cm, Panjang
210 cm diameter 33 cm, Panjang 210 cm diameter 30 cm, Panjang 160 cm
diameter 35 cm, Panjang 200 cm diameter 36 cm, Panjang 200 cm diameter
37 cm, Panjang 160 cm diameter 42 cm, Panjang 200 cm diameter 31 cm,
Dengan jumlah kubikasi : 1,640 M3 dan Satu unit sepeda motor Honda supra
warna hitam tanpa plat nomor dengan No. Ka. MH11B21265K039318 , No. Sin
HB21E2042155 dan satu buah lampu senter.
PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 170 KUHPidana
Ayat (1) : Barang siapa
dimuka umum, bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang atau
barang dipidanan dengan pidana penjara selama – lamanya lima tahun.
Ayat (2) : yang bersalah dipidana :
Ke-2 : dengan pidana penjara selama – lamanya Sembilan tahun kalau kekersan itu menyebabkan orang mendapatkan luka berat.
Pasal 50 ayat (3) hururf e jo pasal 78 ayat (5) UU RI NO. 41 Tahun 1999.
Pasal 50 ayat (3) Huruf e:
Setiap orang dilarang , Menebang pohon atau memanen
atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa hak atau ijin dari pejabat
yang berwenang.
Pasal 78 ayat (5)
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf F
diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahuan dan denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar).
TINDAK LANJUT
Melakukan proses penyidikan terhadap
tersangka yang sudah tertangkap hingga tuntas, Melakukan penyelidikan
untuk dapat menangkap tersangka yang melarikan diri dan guna menemukan
seluruh Barang Bukti yang belum ditemukan.
(rs-infoblora | sumber : Polres Blora)
0 komentar:
Posting Komentar