![]() |
MENGKAJI : Ketua Panwaslu Wahono (kiri) rapat kajian BA DPSP Bermasalah bersama anggotanya Hj Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyonan. [Foto-Istimewa] |
Panwaslu menindaklanjuti dugaan rekayasa dokumen penetapan rekapitulasi DPSHP seolah digelar rapat pleno pada 18 Agustus 2013. Padahal berdasar hasil klarifikasi lima anggota KPU, staf dan sejumlah dokumen, terbukti anggota KPU tidak melaksanakan rapat pleno penepatan rekapitulasi DPSHP itu.
“Berita acara hasil klarifikasi dan bukti-bukti lengkap, dan kami putuskan untuk menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Jateng,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Blora Wahono didampingi dua anggotanya, Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyonan.
Wahono menambahkan, masalah di KPU Blora ini harus ditindaklanjuti karena diduga sebagai bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kinerja yang tidak profesional KPU ini, dimaksudkan agar ke depan mereka lebih baik lagi. Tapi kalau rekayasa seolah ada rapat pleno, padahal tidak, ini yang menurut Panwaslu sangat tidak profesional.
“Segera kami teruskan ke Bawaslu, kami sudah komunikasikan ini,” tandasnya.
Jadi Isu Santer
Menurutnya, di Blora masalah BA penetapan rekapitulasi DPSHP Pemilu DPR, DPD DPRD, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 menjadi isu santer banyak pihak, bahkan banyak pengurus partai politik (Parpol) mempertanyakan tindaklanjutnya ke Panwaslu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kabupaten mengundang lima anggota KPU dan Sekretaris KPU untuk dilakukan klarifikasi secara marathon. Dalam klarifikasi itu, ketua dan semua anggota KPU hadir secara bergantian. Mereka mengakui berita acara (BA) rekapitulasi DPSHP tanpa melalui rapat pleno.
Dalam klarifikasi itu, terungkap pula semua anggota KPU tidak membubuhkan tanda tangan pada BA KPU Nomor 64/A/BA/KPU-Kab.BLA/2013, tanda tangan Ketua KPU Moesafa, tiga angota Arifin, Saiful Chambali dan Siti Ruhayatin dari produk scanner, bukan tanda tangan basah.
Dalam klarifikasi, Ketua KPU Moesafa, anggota Siti Ruhayatin, Saiful Chambali dan Arifin, membenarkan penetapan rekapitulasi DPSHP atas dasar standar prosedur operasional (SOP) dari KPU Provinsi Jateng, mereka menilai BA tersebut sudah sah. Namun Sudarwanto, anggota yang melaporkan kinerja lembaganya itu, menyatakan cara ini tidak benar. [wah] (Bawaslu Jateng | Ms-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar