Home » , » Ketua DPC Partai Demokrat Kab.Blora Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Anas Urbaningrum

Ketua DPC Partai Demokrat Kab.Blora Akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi Anas Urbaningrum

infoblora.id on 19 Okt 2013 | 08.24

Ir.Bambang Susilo, Keua DPC Partai Demokrat Kab.Blora
JAKARTA. Sebanyak tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, yang diperiksa adalah Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Wonogiri Tety Indarti, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal Eko Kusnomo, dan Ketua DPC Partai Demokrat Blora Bambang Susilo.

"Sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (18/10).
KPK juga memeriksa mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto.

Pemeriksaan para ketua DPC diduga dilakukan berkaitan dengan aliran dana kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010 silam.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar ke aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam.
KPK sudah memeriksa sejumlah petinggi Partai Demokrat. Ada Saan Mustopa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Eva Ompita staf sekretariat Fraksi Partai Demokrat.

Selain itu ada pula pihak hotel yang dijadikan lokasi pelaksanaan Kongres maupun tempat menginap para peserta kongres.

KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sports center hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rs-infoblora | kotributor : Rizky Amelia-http://www.beritasatu.com)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved